KENDARI, Kongkritpost.com–Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara secara virtual pada Rabu, 25 September 2024. Rapat tersebut membahas dua agenda penting: Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta penyampaian pengantar mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025.Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Saleh, membuka rapat setelah tercapainya kuorum anggota DPRD sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Supratman, selaku Juru Bicara DPRD, kemudian menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sultra, yang memuat rekomendasi terkait program dan kegiatan pemerintah serta persetujuan atas Ranperda Perubahan APBD 2024.
Setelah laporan disampaikan, Ketua DPRD mengetuk palu tanda disetujuinya Ranperda tersebut. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pj Gubernur dan Pimpinan DPRD Sultra.Agenda kedua rapat paripurna ini adalah penyampaian pidato pengantar oleh Pj Gubernur terkait KUA-PPAS APBD 2025. Dalam pidatonya, Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2025 didasarkan pada pencapaian indikator makro pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2024. Capaian tersebut antara lain pertumbuhan ekonomi yang positif sebesar 5,54%, penurunan inflasi, penurunan tingkat kemiskinan, serta peningkatan pendapatan daerah sebesar 12,09%, mencapai Rp 5,318 triliun.
Tema pembangunan untuk tahun 2025 yang diusung adalah “Mewujudkan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.” Fokus utama dari tema tersebut adalah peningkatan kualitas pelayanan di sektor kesehatan, pendidikan, serta pembangunan infrastruktur dan konektivitas antarwilayah.Andap juga memaparkan empat prioritas pembangunan tahun 2025, yaitu:
1. Pengembangan sumber daya manusia yang unggul
2. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
3. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas
4. Tata kelola pemerintahan yang baik
Dalam kebijakan anggaran, Andap menyebutkan bahwa pendapatan daerah untuk tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 3,870 triliun, belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), yang akan dimasukkan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menutup pidatonya, Andap mengajak pimpinan dan anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta kepala perangkat daerah untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut terkait materi perencanaan dan penganggaran 2025 sesuai agenda yang telah disepakati.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh pimpinan DPRD, anggota Forkopimda, serta jajaran pejabat eselon II Pemprov Sultra( Red)