KENDARI, Kongkritpost.com-Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., memberikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025-2045. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sultra.
Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekda Asrun Lio menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pimpinan dan anggota DPRD Prov. Sultra yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda RPJPD. “Semua pandangan yang disampaikan merupakan masukan yang sangat berharga dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah,” ucap Asrun Lio Rabu (31/7/2024)
Dalam penjelasannya, Sekda Asrun Lio menjelaskan bahwa pelaksanaan sinkronisasi atau penyelarasan RPJPD dengan RPJPN telah dilakukan pada tahap penyusunan rancangan awal RPJPD oleh Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian/Lembaga terkait. “Rancangan awal RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara 2025-2045 telah selaras dengan rancangan akhir RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Sekda juga menambahkan bahwa penyusunan RPJPD Prov. Sultra tahun 2025-2045 berpedoman pada Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta Inmendagri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2025-2045. “Surat edaran bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri tentang penyelarasan RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045 juga menjadi acuan,” tambahnya.
Menghadapi pemilihan kepala daerah serentak pada bulan November 2024, Sekda Asrun Lio menekankan pentingnya visi dan misi bakal calon kepala daerah untuk sesuai dengan RPJPD tahun 2025-2045. “Hal ini menjadi salah satu persyaratan mutlak bagi bakal calon kepala daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda Asrun Lio juga menyampaikan bahwa dokumen rancangan akhir RPJPD Prov. Sultra tahun 2025-2045 telah disesuaikan dengan rancangan akhir RTRW Prov. Sultra tahun 2023-2043. “Kami berharap Ranperda RTRW tetap dilanjutkan agar penataan ruang di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat berjalan dengan baik untuk mewujudkan pembangunan yang seimbang, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah,” tutupnya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Prov. Sultra, Forkopimda Sultra atau yang diwakili, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov. Sultra atau yang diwakili.
Dengan demikian, jawaban Pj. Gubernur yang disampaikan oleh Sekda Asrun Lio menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mendukung dan menyelaraskan pembangunan jangka panjang daerah dengan visi nasional dan lokal, demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan seimbang di Sulawesi Tenggara( Red)