KENDARI, Kongkritpost.com- Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg dan BBM subsidi jenis Pertalite dalam operasi pengawasan yang digelar pada Kamis (13/2/2025).
Kasubdit I Indagsi, AKBP Ali Rais Ndraha, menjelaskan bahwa empat pelaku diduga melakukan penyalahgunaan dengan cara memperdagangkan LPG 3 Kg dan Pertalite ke luar wilayah Sultra dengan harga di atas ketentuan pemerintah.
Pelaku Pertama berinisial (SN) ditangkap pada pukul 06.50 WITA di Jl. Poros Trans Sulawesi, Desa Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Pelaku kedapatan mengangkut 230 tabung LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah dari pangkalan miliknya di Desa Andomesinggo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. LPG tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan harga Rp40.000 per tabung, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET),” jelas AKBP Ali Rais Ndraha.
Selanjutnya (ER) dan (YS) ditangkap pada pukul 06.45 WITA di lokasi yang sama. Pelaku mengangkut 228 tabung LPG 3 Kg dari pangkalan miliknya di Desa Waworaha, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. LPG tersebut juga akan dijual ke Morowali dengan harga Rp40.000 per tabung,” tambah AKBP Ali Rais Ndraha.
Terakhir berinisial (SH), ditangkap pada pukul 09.50 WITA di Jl. Poros Trans Sulawesi, Desa Watukila, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. Pelaku kedapatan mengangkut 139 jerigen berisi BBM jenis Pertalite Ron 90 dengan ukuran 35 liter per jerigen. BBM tersebut berasal dari Kabupaten Kolaka dan rencananya akan dijual ke Morowali dengan harga Rp400.000 per jerigen,” lanjut AKBP Ali Rais Ndraha.
Keempat pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 40 angka 9 tentang Tindak Pidana Migas.
“Penyidik Subdit I Indagsi telah mengamankan para pelaku, saksi, dan barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Ali Rais Ndraha.
Dampak Penyalahgunaan ini menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kg dan BBM Pertalite di wilayah Sultra, karena barang-barang tersebut diselundupkan ke luar wilayah untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
“Hal ini merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas pasokan energi di daerah,” tegas AKBP Ali Rais Ndraha.
Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa(Us/Red)