MUNA, Kongkritpost.com– Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga Kecamatan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), hari ini Sabtu (24/2/2024).
TPS 02 Kelurahan Watonea di Kecamatan Katobu, TPS 01 Desa Wakorumba di Kecamatan Wakorumba Selatan, serta TPS 04 dan 07 di Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno, menjadi fokus PSU tersebut.
Mustar, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian (P3) Bawaslu Muna, dalam keterangannya kepada media saat memantau di TPS 02 Watonea, menjelaskan bahwa PSU hari ini mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) serta pemilihan DPR-RI.
“Di Desa Wakorumba, pemilihan DPR-RI dilakukan, sementara TPS 02 Watonea serta TPS 04 dan 07 di Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno, memilih PPWP,” jelasnya.
Dalam konteks pelaksanaan PSU, Mustar menekankan pentingnya profesionalisme dari penyelenggara, yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam memahami regulasi yang berlaku.
“KPPS harus menjalankan tugasnya dengan profesional, mematuhi regulasi yang ada. Jika ada larangan, itu harus diindahkan. Tidak boleh ada tekanan dari pihak manapun. KPPS memiliki kewenangan dalam hal ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mustar menyoroti pentingnya menjaga ketertiban di TPS, dengan memastikan hanya pemilih yang berhak hadir di dalamnya.
“Selain pemilih, hanya KPPS, Panwas, dan saksi dengan legalitasnya yang diizinkan berada di TPS. Pihak lain yang tidak berkepentingan atau tidak memiliki hak, tidak diperbolehkan masuk ke dalam TPS,” tambahnya.
Dengan demikian, pelaksanaan PSU di Muna harus dilakukan dengan memperhatikan aspek profesionalisme, kepatuhan terhadap regulasi, dan menjaga ketertiban di TPS agar proses berjalan lancar dan adil( Zainal Arifin)