KENDARI, Kongkritpost.com– – Hari Kamis, 14 Maret 2024, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mengevaluasi pasca Pemilihan Umum 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara. Pj. Gubernur Sultra diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Sultra, Laode Fasikin, S.PI, M.Si, membuka acara tersebut.
Laporan dari Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Abdul Muslikh, menyampaikan bahwa kegiatan ini didasarkan pada beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Dasar Nomor 20 tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 56 tahun 2021 tentang kode etik aparatur sipil Negara.
Tujuan Rakor ini adalah untuk mengevaluasi pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara, serta untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan nilai dasar kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Gubernur Sultra menekankan pentingnya netralitas ASN dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan. Dia juga mencatat bahwa pelanggaran netralitas ASN di Sulawesi Tenggara telah menimbulkan sorotan publik, dan pemerintah perlu mengambil tindakan tegas untuk mencegahnya.
Rapat juga menyoroti data pelanggaran netralitas ASN di tingkat nasional dan regional. Di Sulawesi Tenggara sendiri, tercatat beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN, termasuk keterlibatan dalam kegiatan kampanye, penggunaan fasilitas negara, dan penyalahgunaan media sosial.
Untuk mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN, KASN merekomendasikan langkah-langkah seperti optimalisasi kampanye #ASNpilihNETRAL, penguatan penegakan sanksi, penguatan pengawasan internal instansi, dan pembinaan serta pengawasan netralitas ASN.
Hadir dalam Rakor tersebut adalah para pejabat terkait, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sultra, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi, BKPSDM Kabupaten/Kota se-Sultra, perwakilan Bawaslu Sultra, serta Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN( Red)