KONUT, Kongkritpost.com-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konut berhasil mengungkap sabu siap edar, pada Rabu 17 April 2024 sekira pukul 22.00 Wita. Demikian hal itu dikatakan Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo menggelar Press Release pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjadi diwilayah Hukum Polres Konawe Utara, Senin (22/4/2024).
“Dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang, personel berhasil mengamankan pelaku pengedar dengan inisial RN alias A (37) dengan TKP bertempat di depan Indomaret Kelurahan Andowia Kabupaten Konawe Utara,” kata AKBP Priyo.
Hal itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Andowia sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Satresnarkoba Polres Konut langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
“Setelah beberapa hari melakukan pantauan dari informasi akurat personel mengamankan dan mengeledah pelaku RN alias A dan menemukan barang bukti (BB) berupa 10 (sepuluh) buah potongan pipet yang didalamnya berisi plastik bening yang diduga sabu,” sebutnya.
Berdasarkan petunjuk pesan WhatsApp, personel Satresnarkoba melakukan pencarian barang bukti narkotika lain yang sudah ditempel dibeberapa titik di Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo serta kamar kos Pelaku dan berhasil menemukan 196 (seratus sembilan puluh enam) sachet sabu.
Dari penggeledahan yang disaksikan pemerintah setempat dan pemilik rumah Kos di Desa Awila Kecamatan Molawe Satuan Resnarkoba Polres Konut berhasil mengamankan pelaku dan BB sebanyak 206 (dua ratus enam) buah potongan pipet berisikan 206 (dua ratus enam) sachet plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 78,54 gram, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna silver serta 1 (satu) buah kaca Pirex.
Pelaku RN alias A merupakan warga luar Konawe Utara dari identitasnya pelaku usia 37 tahun merupakan warga Kelurahan Pudai Kecamatan Abeli Kota Kendari.
Sementara Kasat Resnarkoba mengatakan pelaku saat ini telah kami amankan di kantor Polres Konawe Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pelaku, dengan pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Ramlang.
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang mengatakan akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku pengedar dan bandar yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Konut.
“Dimana hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda di Konawe Utara,” pungkasnya( Red)