KALTIM, Kongkritpost.com-Pendopo Odah Etam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi saksi penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertema pembentukan dan optimalisasi implementasi produk hukum daerah yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Acara ini berlangsung pada 20 Januari 2025 dan dihadiri oleh perwakilan dari 38 provinsi di Indonesia, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs H Asrun Lio, M.Hum, Ph.D.Rakornas ini dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) yang juga merupakan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Dr Drs Akmal Malik, M.Si. Dalam sambutannya, Akmal Malik menyambut hangat para peserta yang berasal dari berbagai daerah di Tanah Air, seraya menekankan pentingnya Rakornas sebagai momen strategis untuk memperkuat sinkronisasi, harmonisasi, dan penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Sebagai pilar utama pelaksanaan otonomi daerah, produk hukum daerah memiliki peran penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, adil, dan transparan,” ungkap Akmal Malik.Sekda Sultra, Asrun Lio, menjelaskan bahwa Rakornas ini menjadi forum untuk membahas berbagai hal penting antara pemerintah daerah dan Kemendagri RI, terutama terkait komitmen bersama dalam pembentukan dan implementasi produk hukum daerah. Salah satu fokus utama adalah mengidentifikasi dan melakukan self-assessment terhadap peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah yang masih berlaku ujar Selasa (21/1/2025)
“Upaya ini bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas materi muatan, serta putusan pengadilan. Sebagai wujud nyata, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas dan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Asrun Lio.
Penandatanganan tersebut melibatkan Sekda Provinsi, Sekretaris DPRD Provinsi, serta Kepala Biro Hukum dari berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI, Dra Imelda, M.AP., turut memberikan pemaparan mendalam tentang pembinaan pembentukan produk hukum daerah. Ia menekankan pentingnya kualitas produk hukum dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Produk hukum daerah yang baik akan menjadi fondasi kuat bagi pelaksanaan otonomi daerah, sekaligus mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik,” kata Imelda.
Rakornas ini dihadiri oleh para Sekda Provinsi, Kepala Biro Hukum, Sekretaris DPRD, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dari seluruh provinsi di Indonesia. Dalam suasana yang penuh semangat kolaborasi, seluruh peserta menyadari pentingnya harmonisasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk menciptakan produk hukum yang responsif terhadap tantangan zaman.
Asrun Lio menutup keterangannya dengan harapan bahwa Rakornas ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarwilayah, sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar kualitas, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
Melalui komitmen bersama ini, kita optimistis dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkeadilan,” pungkasnya.
Rakornas ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga langkah nyata dalam membangun masa depan hukum daerah yang lebih terstruktur dan harmonis( Red)