KENDARI, Kongkritpost.com-Berita yang beredar di berbagai media mengenai isu pelantikan Pj Bupati Buton Selatan (Busel) yang dikaitkan dengan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn.) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., mendapat tanggapan resmi dari Sekda Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., pada Rabu, 6 November 2024, di Kendari. Dalam keterangannya, ia meminta semua pihak untuk tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif, terlebih karena seluruh daerah sedang bersiap menghadapi Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Sekda Sultra menjelaskan bahwa setiap dokumen negara harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk dokumen terkait pergantian Pj Bupati Busel. Pemprov Sultra, atas instruksi Pj Gubernur sultra segera merespons dengan cepat, bahkan pada hari libur, yaitu Minggu, 3 November 2024, untuk menjemput dokumen penting tersebut di Kemendagri RI.
“Atas arahan Pj Gubernur Sultra, Pemprov Sultra selalu sigap dalam menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk menangani dokumen negara yang bersifat rahasia. Pada hari Minggu lalu, dokumen itu diambil langsung oleh Biro Pemerintahan dalam kondisi tersegel dan segera dibawa ke daerah untuk dilaporkan kepada Pj Gubernur Sultra,” terang Asrun Lio.
Lebih lanjut, Sekda Sultra mengungkapkan bahwa instruksi Pj Gubernur sultra untuk mengambil dokumen tersebut datang setelah dirinya, Sekda Sultra, menerima panggilan dari pihak Otda Kemendagri yang menginformasikan tentang pergantian Pj Bupati Busel pada 3 November 2024.
“Dokumen itu kemudian dilaporkan dalam kondisi tersegel kepada Pj Gubernur Sultra pada Senin, 4 November 2024. Pada hari yang sama, Pj Gubernur langsung mendisposisikan dokumen tersebut kepada saya. Namun, karena saya masih berada di Jakarta, tugas-tugas Sekda dijalankan oleh pejabat pelaksana hingga saya kembali ke Kendari pada Selasa, 5 November 2024,” jelas Asrun.
Sekda Sultra juga menegaskan bahwa meskipun ada hal-hal yang memerlukan kehadiran langsung Sekda definitif, tugas-tugas tetap berjalan sesuai aturan. Pelantikan Pj Bupati Busel harus dipersiapkan dengan matang, termasuk kelengkapan administrasi.
“Pergantian Pj Bupati buael adalah wewenang Presiden RI melalui Mendagri. Sesuai pernyataan Presiden Jokowi, evaluasi Pj Gubernur, Bupati, dan Walikota dilakukan Mendagri setiap tiga bulan, sementara Presiden melakukan evaluasi harian. Pemprov Sultra patuh terhadap kebijakan pemerintah pusat dengan mematuhi semua proses dan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Alumnus The Australian National University ini menambahkan bahwa pelantikan akan diatur sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk memastikan kesiapan segala aspek, baik dari segi undangan, pakaian, hingga dokumen pendukung.
“Tidak ada penundaan pelantikan, hanya memastikan segala persiapan telah sempurna. Pelantikan dilakukan ketika semua administrasi siap,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian Sultra, Dr. (Cand.) M. Ridwan Badallah, yang disebut-sebut sebagai calon Pj Bupati Busel, mengaku heran dengan beredarnya dokumen pelantikan di media, sebab dirinya belum menerima SK tersebut secara resmi.
“Saya menyesalkan pemberitaan yang menyebut adanya penundaan pelantikan. Sebenarnya, SK baru diterima Pj Gubernur Sultra pada Senin pagi pukul 10.00 WITA,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa jadwal Pj Gubernur Sultra hingga Rabu, 6 November 2024, sangat padat, sehingga pelantikan belum bisa dilaksanakan.
“Jadwal Pj Gubernur Sultra memang tidak memungkinkan pelantikan segera dilakukan. Tidak ada unsur kesengajaan, hanya karena padatnya agenda. Pelantikan akan dijadwalkan kembali oleh Sekretariat Daerah sesuai arahan Pj Gubernur,” ungkapnya.
Ridwan berharap semua pihak menyikapi situasi dengan bijak dan menghindari spekulasi yang tidak perlu. “Dokumen SK pelantikan yang beredar di media bukan dari saya, karena saya sendiri belum menerimanya. Kami harap semua pihak memahami proses yang sedang berjalan,” tegasnya( Red)