KENDARI, Kongkritpost.com- Dalam upaya memodernisasi layanan pertanahan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, mewakili Pj. Gubernur, menghadiri acara peluncuran Implementasi Layanan Elektronik di seluruh Kabupaten/Kota se-Sultra. Acara yang digelar oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sultra ini berlangsung di Claro Hotel Kendari dan bertujuan mengubah layanan sertifikasi dari manual menjadi elektronik.
Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari modernisasi layanan pertanahan di Sultra. “Sultra mengambil langkah berani menuju modernisasi layanan pertanahan. Tiga kantor, yaitu Kota Kendari, Kota Bau-Bau, dan Kabupaten Buton Selatan, telah lebih dahulu melaksanakan ini. Kini, 14 kabupaten/kota lainnya turut serta dengan satu tekad untuk beralih dari analog ke digital, meskipun terdapat keterbatasan infrastruktur,” ujar Dr. Asep Heri Selasa (9/7/2024)
Transformasi digital ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik, serta mengurangi masalah dalam administrasi pertanahan. “Transformasi ini untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik, serta meminimalisir permasalahan dalam administrasi pertanahan,” tambahnya.
Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio, menegaskan pentingnya adaptasi terhadap teknologi digital dalam pelayanan publik. “Adaptasi terhadap teknologi digital merupakan upaya mendukung good governance dan meningkatkan kepuasan masyarakat. Saya mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi demi kesuksesan implementasi layanan elektronik ini,” tegasnya.
Implementasi sertifikasi elektronik di Sultra diharapkan dapat memangkas proses bisnis dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta berdampak positif pada pembangunan daerah dan perekonomian nasional. “Transformasi digital dalam pemerintahan (e-Government) akan memberikan nilai manfaat yang optimal, baik di bidang administrasi pemerintahan maupun pelayanan publik,” lanjut Sekda.
Acara ini menjadi tonggak sejarah bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam upaya memodernisasi sistem administrasi publik melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang lebih optimal. Penggunaan sertifikat elektronik adalah inovasi yang memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan modernisasi sistem administrasi publik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah bergerak cepat dalam mentransformasi layanannya menjadi berbasis digital. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kehilangan, pencurian, pemalsuan, dan kerusakan data. Sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, modernisasi pelayanan pertanahan perlu mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi.
Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui Kantor Wilayah BPN Sultra, telah menerapkan layanan sertifikat elektronik di seluruh kabupaten/kota guna memberikan pelayanan yang lebih efisien dan efektif kepada masyarakat. Implementasi layanan elektronik ini diharapkan dapat berdampak positif pada pembangunan daerah dan perekonomian nasional.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, kami sangat mengapresiasi pola kerja Kementerian ATR/BPN, terutama Kantor Wilayah BPN Sultra, beserta seluruh kantor pertanahan se-Sultra yang berhasil mengimplementasikan layanan elektronik secara penuh,” ucap Sekda.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Forkopimda Sultra, para bupati/walikota se-Sultra, serta perwakilan instansi terkait lainnya, menandai langkah penting menuju modernisasi layanan pertanahan di Sulawesi Tenggara( Red)