KENDARI, Kongkritpost.com- Ditengah sorotan publik atas dugaan penerimaan dana Rp 4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi (CMA) oleh Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, organisasi Visioner Indonesia angkat bicara. Mereka menilai klarifikasi yang telah disampaikan pihak Ridwan merupakan bentuk nyata dari komitmen terhadap transparansi dan etika dalam jabatan publik.

Sebelumnya, kuasa hukum PT CMA dari Indolegal Law Firm melayangkan somasi kepada Ridwan Badallah. Dalam surat itu, disebutkan bahwa dana tersebut ditransfer bertahap ke rekening pribadi Ridwan, menyiratkan adanya dugaan penerimaan dana terkait jabatan publik.

Namun, bantahan tegas datang dari tim hukum Ridwan. La Ngkarisu dari LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra menyatakan bahwa transaksi itu murni bersifat pribadi, dilakukan antara Ridwan dan Aditya Setiawan—yang kebetulan menjabat Direktur PT CMA—dalam konteks hubungan pertemanan, bukan urusan institusi atau jabatan.

“Kami menilai bahwa penjelasan dari kuasa hukum Pak Ridwan adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum yang patut diapresiasi,” ujar Akril Abdillah, Sekjen Visioner Indonesia, dalam pernyataannya, Senin (30/6/2025).

Akril menekankan pentingnya membedakan antara tindakan individu dan jabatan publik saat menyikapi isu semacam ini. Menurutnya, tidak adanya kontrak kerja, relasi bisnis formal, maupun bukti adanya gratifikasi memperkuat posisi bahwa tudingan tersebut seharusnya tidak serta-merta dikaitkan dengan jabatan publik Ridwan Badallah.

“Selama tidak ada bukti yang menunjukkan adanya konflik kepentingan atau imbalan tertentu, publik wajib menjaga prinsip presumption of innocence. Jangan sampai opini liar mengalahkan proses hukum yang sah,” tambahnya.

Visioner Indonesia juga mengajak masyarakat dan media untuk bersikap jernih dan adil dalam menyikapi kasus ini. Mereka menegaskan bahwa somasi adalah langkah hukum yang sah, tetapi bukan vonis moral di ruang publik.

“Publik berhak tahu, tapi juga berhak atas narasi yang adil. Jangan rusak reputasi seseorang hanya karena framing sepihak tanpa dasar kuat,” tegas Akril.

Lebih lanjut, Visioner Indonesia mendorong agar polemik ini diselesaikan secara etis dan bermartabat, baik melalui mediasi maupun jalur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pemisahan antara urusan pribadi dan lembaga( Red)