KENDARI, Kongkritpost.com- Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menegaskan pentingnya kepatuhan dan profesionalisme seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan anggaran daerah secara tertib, transparan, dan sesuai aturan hukum. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme audit yang jelas agar pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan akuntabel.
“Setiap rupiah yang dikelola pemerintah memiliki konsekuensi hukum dan moral. Jika pelaksanaan anggaran tidak sesuai ketentuan, tentu akan berdampak negatif terhadap kinerja dan kredibilitas pemerintahan,” ujar Asrun Lio di Kendari.
Ia mengimbau seluruh OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra untuk mengelola anggaran secara efektif dan berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah disahkan. Pemahaman terhadap mekanisme anggaran, kata dia, sangat penting agar ketika dilakukan audit, seluruh tahapan kegiatan dapat dijelaskan secara profesional dan sah secara hukum maupun administratif.
Asrun menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, di mana Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan berdasarkan DPA. Di Sulawesi Tenggara, terdapat 26 dinas dan 9 badan termasuk Badan Penghubung Pemerintah Daerah (BPPD), yang masing-masing dipimpin oleh PA. Sedangkan pada lingkup Sekretariat Daerah, peran PA dipegang oleh Sekda, sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dijalankan oleh masing-masing kepala biro.
“Pejabat yang ditunjuk oleh PA, seperti kepala bidang atau kepala bagian, berperan sebagai KPA. Mereka melaksanakan sebagian tanggung jawab PA, mulai dari pencairan dana, pengawasan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban,” terang Asrun.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Sekda bertindak sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, bukan sebagai PA di setiap dinas atau badan. Peran tersebut memastikan seluruh PA menjalankan kewenangan secara tertib dan sesuai peraturan. Namun, dalam konteks tertentu, Sekda dapat bertindak sebagai PA pada Sekretariat Daerah sesuai dengan pendelegasian kewenangan yang berlaku.
“Setiap OPD harus memahami batas kewenangan masing-masing. Kepatuhan terhadap struktur dan mekanisme penganggaran akan menjamin penggunaan dana publik tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan berdasarkan DPA bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga cerminan integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme aparatur negara dalam mengelola amanah publik.
“Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen menegakkan prinsip good governance dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi di setiap lini pemerintahan,” tambahnya.
Melalui imbauan ini, Asrun berharap seluruh OPD menjadikan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas. “Dengan disiplin dan integritas tinggi, pengelolaan APBD kita dapat berjalan efisien, bersih, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutupnya(Red)



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook