KENDARI, Kongkritpost.com- Pergantian besar-besaran kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, belum sepenuhnya menemukan titik terang. Kebijakan yang menyentuh 107 kepala sekolah SD dan SMP itu kini menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari dasar pemberhentian, keberadaan Surat Keputusan (SK), status Pelaksana Tugas (Plt), hingga tindak lanjut rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari 107 kepala sekolah yang disebut terdampak, sebanyak 64 orang dikabarkan dikembalikan ke sekolah, tetapi hanya berstatus Plt. Sementara 43 lainnya disebut belum kembali ke posisi semula.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena sejumlah kepala sekolah terdampak mengaku tidak pernah menerima SK pemberhentian resmi.
Basrun Amin, mantan Kepala SD Negeri 1 Bonelipu, menjadi salah satu yang mempertanyakan kebijakan tersebut.
Ia mengungkapkan, dirinya dilantik sebagai kepala sekolah pada Februari 2022, kemudian diberhentikan pada September 2025.
“Kami dilantik pada Februari 2022 dan diberhentikan pada September 2025. Padahal, masa jabatan satu periode kepala sekolah adalah empat tahun. Secara aturan, masa jabatan kami belum berakhir,” ujar Basrun saat dikonfirmasi, Rabu malam (16/9/2026).
Menurut Basrun, alasan yang pernah disampaikan pemerintah daerah berkaitan dengan berakhirnya satu periode masa jabatan.
Namun, persoalan kemudian berkembang karena para kepala sekolah terdampak mengaku tidak menerima SK pemberhentian.
Bukan hanya itu. Basrun menyebut sejumlah pejabat yang datang menggantikan kepala sekolah lama juga tidak membawa SK penunjukan.
“Pengganti yang datang ke sekolah tidak membawa SK, hanya disuruh secara lisan dari dinas,” ungkapnya.
Bila informasi tersebut benar, persoalannya tentu bukan sekadar pergantian pejabat sekolah.
Ada aspek administrasi pemerintahan yang perlu dijelaskan secara terang. Siapa pejabat yang memiliki kewenangan? Apa dasar penunjukannya? Dan dokumen apa yang menjadi pijakan ketika pejabat tersebut menjalankan kewenangan kepala sekolah?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena kepala sekolah bukan hanya menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga berhadapan dengan administrasi keuangan dan berbagai dokumen resmi sekolah.
Rekomendasi BKN Belum Mengakhiri Polemik
Polemik semakin menarik perhatian setelah muncul surat rekomendasi BKN tertanggal 2 Juni 2026.
Basrun menyebut rekomendasi tersebut berkaitan dengan pengembalian kepala sekolah ke jabatan definitif semula.
Namun menurut dia, pelaksanaannya belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan.
Sebanyak 64 kepala sekolah disebut dikembalikan dengan status Plt, sementara 43 lainnya belum kembali.
Di sinilah muncul pertanyaan berikutnya.
Jika rekomendasi BKN telah diterbitkan, bagaimana pemerintah daerah menindaklanjutinya? Apa alasan sebagian kepala sekolah hanya dikembalikan sebagai Plt? Dan bagaimana nasib 43 kepala sekolah yang belum kembali?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar polemik tidak terus berkembang berdasarkan informasi sepihak.
Dana BOS Mulai Disorot
Persoalan kemudian masuk ke wilayah pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Basrun menduga pergantian kepala sekolah memiliki kaitan dengan proses administrasi pencairan Dana BOS.
Ia menyebut adanya mekanisme rekomendasi Dinas Pendidikan dalam proses tersebut. Menurutnya, rekomendasi kemudian diberikan kepada pejabat Plt yang ditunjuk.
“Kami menduga penggantian Plt ini tujuannya untuk pencairan Dana BOS. Dinas Pendidikan membuat aturan bahwa Dana BOS hanya bisa dicairkan dengan rekomendasi dinas, sementara surat rekomendasi tersebut dialihkan ke Plt penunjukan mereka,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari pihak yang terdampak dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Namun karena menyangkut pengelolaan dana pendidikan, dugaan tersebut tetap membutuhkan penjelasan resmi.
Publik tentu perlu mengetahui siapa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Dana BOS dan bagaimana prosedur administrasinya dijalankan setelah terjadi pergantian kepala sekolah.
Revitalisasi Sekolah Ikut Dipertanyakan
Sorotan lain datang dari proyek revitalisasi sejumlah sekolah.
Basrun menyebut terdapat kepala sekolah definitif yang sebelumnya telah menandatangani dokumen awal pekerjaan. Namun dalam proses berikutnya, posisi mereka digantikan oleh Plt.
Perubahan pejabat di tengah proses administrasi proyek tentu membutuhkan kejelasan.
Bukan berarti pergantian pejabat otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Tetapi setiap perubahan kewenangan dalam proyek yang menggunakan anggaran publik semestinya memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Siapa yang menandatangani dokumen awal? Siapa yang melanjutkan? Atas dasar SK apa? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Pertanyaan semacam itu justru penting dijawab sejak awal agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Pemerintah Butur Ditunggu Penjelasannya
Para kepala sekolah terdampak disebut telah berupaya meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara.
Namun Basrun mengaku sejumlah upaya audiensi belum mendapatkan jawaban sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke BKN Regional IV untuk memperoleh kepastian mengenai status dan hak kepegawaian mereka.
Pada akhirnya, polemik ini membutuhkan satu hal yang sederhana tetapi penting: transparansi.
Jika pemberhentian 107 kepala sekolah memiliki dasar hukum, pemerintah daerah dapat menjelaskannya. Jika penunjukan Plt telah sesuai prosedur, dasar dan mekanismenya juga dapat dibuka.
Begitu pula dengan tindak lanjut rekomendasi BKN.
Sementara dugaan mengenai Dana BOS dan proyek revitalisasi sekolah juga perlu dijawab secara resmi agar tidak berkembang menjadi asumsi liar.
Sebab ketika menyangkut 107 kepala sekolah, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan.
Ada kepastian administrasi sekolah, pengelolaan anggaran pendidikan, keberlangsungan proyek, serta pelayanan kepada para siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara belum memberikan tanggapan terkait dasar pemberhentian kepala sekolah, penerbitan SK, penunjukan Plt, tindak lanjut rekomendasi BKN, serta dugaan keterkaitan pergantian tersebut dengan Dana BOS dan proyek revitalisasi sekolah.
Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Dinas Pendidikan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini*















