KENDARI, Kongkritpost.com-Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) berhasil mencegah masuknya 98 kg daging babi asal Surabaya ke wilayah Sultra. Penemuan ini terjadi ketika petugas karantina melakukan pengawasan di Cargo Bandara Haluoleo dan mencurigai tiga boks dengan kemasan karung.
Nichlah Rifqiah, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Sultra, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan daging babi di dalam boks tersebut yang tidak dilengkapi dokumen karantina. “Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-12 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” tambah Nichlah Rifqiah ujarnya Sabtu (27/7/2024)
Ketua tim kerja penegakan hukum Karantina Sultra, Abd. Rachman, menyampaikan bahwa daging babi tersebut diduga melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Media pembawa produk hewan berupa daging yang dilalulintaskan namun tidak disertai dengan dokumen karantina dan tidak dilaporkan petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, maka dilakukan penahanan melalui penerbitan Surat Perintah Penahanan atau KH8a,” jelas Abd. Rachman.
Dalam kesempatan terpisah, A. Azhar, Kepala Karantina Sultra, menjelaskan bahwa Karantina Sultra berkomitmen menjaga Pulau Sulawesi dari ancaman masuknya penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat merugikan masyarakat. “Daging babi tanpa dokumen tersebut dikhawatirkan dapat membawa hama penyakit hewan karantina seperti African Swine Fever (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), karena asal daging tersebut berstatus endemis sementara wilayah Sultra berstatus bebas,” ungkap Azhar.
Keberhasilan Karantina Sultra dalam menggagalkan penyelundupan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kesehatan hewan dan masyarakat, serta menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan aturan karantina. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya karantina dengan melaporkan dan memastikan dokumen resmi dalam setiap kegiatan lalulintas hewan dan produk hewan( Red)