JAKARTA, Kongkritpost.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, di bawah kepemimpinan Rahmat Bagja, telah menegaskan komitmennya dalam menindak pelanggaran pidana Pemilu, meskipun sifatnya khusus dan tidak mengikuti KUHAP.
Menurut Rahmat, sejak tahap awal Pemilu 2024 hingga saat ini, Bawaslu telah menangani 266 kasus pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, terdapat 140 kasus pelanggaran hukum lainnya.
“Dari jumlah tersebut, terdapat 71 kasus pelanggaran administrasi yang terbukti dan 63 kasus pelanggaran pidana. Tingkat keberhasilan menyelesaikan hampir setengah dari kasus pidana menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang efektif dalam konteks pemilu,” ungkapnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu’, pada Rabu (13/3/2024)
Rahmat juga mengakui tantangan dalam menangani kasus, dengan sekitar 1.500 laporan yang masuk serta 700 temuan oleh Bawaslu. Namun, Bawaslu tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap kasus yang didukung oleh bukti yang cukup.
Sejarah menunjukkan bahwa sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) lebih dominan dibandingkan dengan sengketa Pilpres, ujar Rahmat. Dia menyoroti kasus perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai contoh pelanggaran yang dilakukan tanpa prosedur yang tepat.
Bawaslu telah aktif mengawal proses pemilu sejak 2008, dan berhasil membawa beberapa kasus pidana pemilu ke pengadilan, termasuk kasus di Kuala Lumpur. Meskipun kompleksitas kasus di luar negeri menambah kesulitan dalam penanganannya, Rahmat menyatakan kebanggaannya karena kasus di Kuala Lumpur berhasil dibawa ke tahap pengadilan.
Informasi mengenai kegiatan FMB9 dapat diakses secara langsung melalui kanal YouTube FMB9ID_IKP. Update fakta bicara juga akan disampaikan melalui akun media sosial resmi FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), dan FMB9.ID (Facebook)( Usman)