BOMBANA, Kongkritpost.com- Sulawesi Tenggara, surga nikel, kini dibayangi misteri. Lembaga pemerhati hukum di Sultra mencium bau busuk di balik munculnya PT Lubuk Jaya di Minerba One Map Indonesia (MOMI & MODI).
“Perusahaan ini seperti hantu! Tiba-tiba muncul di MOMI, tapi di lapangan tak ada jejaknya,” ujar Iwan Socrates, perwakilan lembaga pemerhati hukum tersebut.
Iwan mengungkapkan kejanggalan yang mencurigakan. Lokasi IUP PT Lubuk Jaya tertera di Kecamatan Kabaena Tengah, padahal kenyataannya berada di Kecamatan Kabaena Timur.
“Yang lebih mengerikan, IUP ini diduga tak pernah terdaftar di Dinas ESDM Sultra!” tegas Iwan Pada Kamis (27/2/2025)
Iwan menuding PT Lubuk Jaya diduga tak memiliki dokumen penting seperti Amdal, studi kelayakan, dan dokumen pendukung lainnya untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi.
“Ini wilayah hutan lindung! Harusnya ada penurunan status hutan dan izin IPPKH dari Kementrian Kehutanan,” tegas Iwan.
Lembaga pemerhati hukum ini menantang PT Lubuk Jaya untuk menunjukkan semua legalitas yang diperlukan, termasuk:
– Pengesahan Badan Hukum Persero
– Tanda Daftar perusahaan
– SK IUP Eksplorasi
– SK IUP Produksi
– IJIN Kelayakan Lingkungan
– IJIN Lokasi
– Clear And Clean
– NIB
– NPWP
– Rekomendasi IPPKH
– Rekomendasi Penetapan Tersus
– IJIN Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus
– IJIN Pengelolaan Limbah B3
– IJIN Pembuangan Air Limbah
– IJIN Pengangkutan dan Penimbunan
– RKAB
– IUP-OP.
“Jika tak bisa ditunjukkan, kami yakin IUP PT Lubuk Jaya adalah diduga fiktif bin palsu!” tegas Iwan.
Lembaga pemerhati hukum menyerukan penyelidikan terhadap aktivitas dugaan pertambangan ilegal di Kabaena Timur. “Ini ancaman bagi lingkungan dan perekonomian daerah!”
“Jika tak ada tanggapan dari APH, kami akan beraksi besar-besaran di Mabes Polri, Kementrian Kehutanan, dan Kementrian ESDM!” ancam Iwan.
Misteri PT Lubuk Jaya di Bombana ini mengungkap kegelapan yang menyeramkan di balik kekayaan nikel Sultra. Apakah hantu ini akan diburu dan diberantas, atau akan terus menyeramkan dan merusak alam Sultra
Hingga berita ini terbit, pihak- pihak terkait, termasuk PT lubuk Jaya, Dinas ESDM sultra, dan Aparat penegak Hukum belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan tersebut( Usman)