KENDARI, Kongkritpost.com-Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) menyoroti kasus dugaan penambangan ilegal yang diduga melibatkan dua individu dengan inisial “A.I.L alias NDG dan HRD alias NNG” di wilayah blok Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka kembali mendatangi Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memantau perkembangan laporan yang telah disampaikan pada tanggal 15 Desember 2023.

Presidium J-PIP, Habrianto, menyatakan bahwa laporan mereka telah diteruskan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti. Dia menyambut baik respons cepat dan pengolahan laporan dari Mabes Polri Ujarnya Pada Jumat (29/12/2023)

Dua oknum tersebut dilaporkan atas dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung dan lahan cela/koridor di Eks. PT. Arvema Kharis Siloam (AKS), Eks PT. Malibu, dan PT. Adhikara Cipta Mulia (ACM) Blok Morombo.

Habrianto menjelaskan bahwa mereka diduga melakukan kegiatan ilegal tanpa izin yang sah serta diduga terdapat keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum aparat penegak hukum yang diduga menerima imbalan koordinasi dari kegiatan ilegal tersebut.

J-PIP berkomitmen untuk terus mendorong Bareskrim Mabes Polri agar kedua oknum tersebut ditangkap dan diproses hukum dengan tegas, serta mengusut keterlibatan seluruh pihak terkait dalam kegiatan ilegal tersebut.

Wartawan media ini berusaha mencari tau keberadaan alamat perusahaan maupun nomor kontak yang bisa dihubungi untuk konfirmasi, tapi belum berhasil. Padahal Gubernur yang lama pernah mengatakan bahwasanya semua perusahaan pertambangan harus memiliki kantor di Kendari, supaya publik tau.( Usman)