KENDARI, Kongkritpost.com- Dr. M. Ridwan Badallah, S. Pd., MM, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara (Kadis Kominfo Prov. Sultra), berperan sebagai narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Peningkatan Pelayanan Publik, Serta Peran Pengelolaan Pengaduan dengan Aplikasi SP4N-Lapor untuk tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Hotel D’Blitz Kendari pada Selasa, (5/3/2024)
Selain Kadis Kominfo Provinsi Sultra, Materi/Narasumber juga disampaikan oleh Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo, dan Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Sultra Budiman.
Dalam paparannya, Kadis DPMPTSP Sultra diwakili oleh Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Sultra, Budiman, menguraikan peran serta masyarakat dalam pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini termasuk pengaturan peran masyarakat dalam menyusun standar pelayanan, memberikan masukan, tanggapan, dan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan.
Meskipun telah ada peraturan terkait pengelolaan pengaduan pelayanan publik, masih ada pertanyaan tentang sejauh mana pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dengan baik, diinformasikan kepada publik, dan dipantau serta dievaluasi oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pemerintah telah mengganti peraturan terkait pedoman pengelolaan pengaduan pelayanan publik, dan salah satu aplikasi yang digunakan adalah LAPOR. Kadis Kominfo menjelaskan bahwa SP4N Lapor adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan akses langsung kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.
Workflow Process Lapor-SP4N terdiri dari empat tahapan: Input Laporan, Tindaklanjuti Laporan, Pemantauan dan Evaluasi, dan Pelaporan. Admin SP4N-Lapor memiliki fungsi dan kewenangan yang jelas dalam pengelolaan pengaduan pelayanan.
Selanjutnya, Kadis Kominfo Sultra menjelaskan Petunjuk Teknis SP4N-LAPOR! Admin, yang mencakup langkah-langkah akses dan pengelolaan melalui aplikasi LAPOR.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan OPD Lingkup Pemprov. Sultra, Kadis Kominfo Kab/Kota se-Sultra, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab/Kota se-Sultra, Pejabat Struktural eselon 3 dan Pejabat Fungsional Lingkup DPMPTSP Prov. Sultra, serta pejabat terkait lainnya( Red)