KONUT, Kongkritpost.com- Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara melalui Tim Khusus (Timsus) Elang Oheo Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil menangkap seorang tersangka pencurian spesialis mesin tempel dan ketinting yang telah lama menjadi buronan. Tersangka berinisial SM (42 tahun), warga Desa Munte, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, ditangkap pada Rabu (7/8/2024).
Tersangka SM merupakan buronan Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terkait kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: B/80/VI/2024/SPKT Res-Bolmut/Polda Sulut. Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Bolmut, Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Patria Wanda Sigit, S.Tr.K., S.I.K., M.M., M.H., memimpin pengembangan dan pengejaran yang berhasil mengungkap keberadaan tersangka di wilayah hukum Polres Konawe Utara.
SM dikenal sebagai otak di balik serangkaian pencurian mesin tempel, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit mesin tempel merek Yamaha Enduro 40 PK. Namun, lima barang bukti lainnya masih belum ditemukan, di antaranya satu unit Yamaha 15 PK, satu unit Honda 40 PK, satu unit ketinting ukuran 9 ½, serta dua unit ketinting ukuran 4 ½.
Pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, Kasat Reskrim AKP Patria Wanda Sigit menurunkan personel Timsus Elang Oheo untuk berkolaborasi dengan Resmob Limango Polres Bolmut dalam melacak keberadaan tersangka. Setelah beberapa jam pencarian, pada pukul 21.30 WITA, tersangka SM berhasil ditemukan di sebuah penginapan bernama Puncak Isra, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara. Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kapolsek Wiwirano, Ipda German Sero Saputra Rante, S.H.
Keberhasilan ini mendapatkan apresiasi tinggi dari Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Doly Irawan, S.Tr.K. “Kami mengapresiasi bantuan dan kesigapan Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K., dan seluruh jajarannya, sehingga tersangka yang telah buron beberapa bulan dapat dengan cepat ditemukan di wilayah hukum mereka,” ujar Iptu Doly Irawan Jumat (9/8/2024) melalui press rilis polres konut
Setelah penangkapan, tersangka SM segera diserahkan kepada Tim Resmob Limango Polres Bolmut untuk dibawa ke Sulawesi Utara, di mana dia akan diproses lebih lanjut dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kolaborasi antara Polres Konawe Utara dan Polres Bolmut dalam menangkap tersangka pencurian ini menunjukkan efektivitas kerjasama lintas wilayah dalam menegakkan hukum dan menjamin keamanan masyarakat( Red)