KENDARI, Kongkritpost.com- Polda Sultra kedatangan massa unjuk rasa dari Lingkar Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Korupsi (LPMPK) Indonesia yang menuntut dan melaporkan PT. Bintang Sarana Mineral ke Kejati Sultra.
Aksi demonstrasi LPMPK Indonesia yang diakhiri dengan pelaporan tersebut merupakan bentuk konsistensi dalam mengawal persoalan mengenai PT. Bintang Sarana Mineral yang diduga terlibat dalam menggunakan dokumen terbang (Dokter).
Muh Rijal selaku Ketua Umum Lingkar Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Korupsi (LPMPK) Indonesia dalam peryataanya pada Selasa (9/1/2024) mengatakan bahwa aksi demontrasi yang dilakukan merupakan bentuk atensi sebagai putra daerah bumi anoa dalam menjaga sumber daya alam dan penegakan supremasi hukum yang jujur dan adil dalam sektor pertambangan yang telah diduga merugikan negara serta masyarakat itu sendiri.
Pemuda yang kerab disapa bung Rijal ini menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan adanya perusahaan yang belum tersentuh oleh hukum dalam kasus dugaan dokumen terbang.
“Kami menduga ada salah satu perusahaan yang belum tersentuh oleh hukum dalam kasus dugaan ilegal mining dan dokumen terbang di Kabupaten Konawe Utara, perusahaan tersebut yakni PT. BSM yang disinyalir telah menggunakan dugaan dokumen terbang untuk kepentingan penjualan ore nikel yang diduga illegal,” kata dia.
Pihaknya mengklaim telah melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti – bukti serta telah disodorkan kepada instansi penegak hukum.
“Melalui hasil full data yang kami lakukan besar dugaan kami bahwa PT. BSM telah terlibat dalam dugaan jual beli dokumen terbang, hal itu dikuatkan dengan bukti bahwa perusahaan tersebut telah menggunakan dokumen PT. TMM dan PT. BM, dan diketahui dirut PT. TMM telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan jual beli dokumen terbang,” jelasnya.
Sementara diketahui, lanjut dia perusahaan PT. BSM diketahui telah menggunakan dugaan dokumen dengan nama kapal TB. Bukit Emas 2060/BG Bukit Emas 3005 dan TB HARMONY 38/BG LINTAS SAMUDERA 129 disertai dengan dokumen LHV dari PT. Tribhakti Inspektama.
Ia juga menyampaikan agar instansi penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang telah dilaporkan.
“Secara keorganisasian telah kami laporkan dan tinggal menunggu instansi penegak hukum yaitu Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk segera menindak pimpinan PT. BSM dan perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara jual beli dokumen terbang,” tandasnya. (Red)




Tinggalkan Balasan