KENDARI, Kongkritpost.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., mewakili Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, menghadiri acara penandatanganan pakta integritas untuk mencegah perkawinan anak dan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penguatan layanan pemenuhan hak anak terkait pengasuhan dan lingkungan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Acara ini diadakan di Hotel Claro Kendari pada Jumat, (15/3/ 2024)
Asisten Deputi Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) RI, Rohika Kurniadi Sari, S.H., M.Si, dalam sambutannya menegaskan bahwa kemajuan suatu bangsa tidak hanya bergantung pada sumber daya alam dan manusianya, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Data menunjukkan tingginya angka perkawinan anak dan balita dengan pengasuhan tidak layak di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang memerlukan tindakan pencegahan dan penguatan layanan terkait. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan anak melalui pendidikan dan pengasuhan yang bertanggung jawab dari pihak keluarga.
Sekda juga menekankan pentingnya Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak anak untuk kelangsungan hidup, perlindungan dari kekerasan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya. Dengan jumlah penduduk anak mencapai 916.285 jiwa di Provinsi Sulawesi Tenggara, upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak menjadi sangat penting untuk menjaga masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan negara.
Dalam upaya pemenuhan hak anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara telah merumuskan isu-isu strategis dan kegiatan prioritas, termasuk peningkatan kualitas hidup perempuan, penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta peningkatan layanan publik yang responsif terhadap anak.
Upaya tersebut diwujudkan melalui program-program seperti bimbingan teknis, rapat koordinasi, perayaan Hari Anak Nasional, dan pendampingan percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak. Semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, diharapkan dapat bersinergi dalam melaksanakan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Penandatanganan pakta integritas oleh pemangku kepentingan Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan langkah nyata dalam komitmen untuk melindungi anak-anak dari praktik perkawinan anak dan memberikan layanan yang lebih baik dalam pemenuhan hak mereka. Kehadiran berbagai pihak dalam acara tersebut menunjukkan dukungan dan keseriusan dalam menjaga kesejahteraan anak-anak di Provinsi Sulawesi Tenggara( Red)