KENDARI, Kongkritpost.com-Pemerintah Kota Kendari resmi menyalurkan Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota mulai tanggal 23 hingga 25 Juni 2025. Pencairan ini mengacu pada ketentuan nasional dan telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota Kendari telah menginstruksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari untuk segera memproses pencairan gaji tersebut. Menurut Maarfin, pencairan Gaji ke-13 ini merupakan bagian dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka.
“Penerima Gaji ke-13 meliputi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara seperti Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari. Komponen gaji yang diterima terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain yang bersifat melekat,” terang Maarfin pada Senin (23/6/2025).
Adapun jumlah penerima Gaji ke-13 di Kota Kendari mencakup: 5.076 ASN, 1.876 PPPK dan Pejabat negara dan anggota DPRD Kota Kendari
Pencairan dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna menjamin proses transaksi keuangan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Maarfin menambahkan bahwa pelaksanaan ini telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 06 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
“Harapannya, pencairan ini dapat meringankan beban ASN, khususnya dalam mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, serta mendukung stabilitas ekonomi rumah tangga ASN,” ujarnya.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemkot Kendari dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kesejahteraan para ASN yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program pemerintahan( Red)


