KENDARI, Kongkritpost.com-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Penjabat (Pj) Gubernur, Andap Budhi Revianto, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025 pada 10 Desember 2024.Penetapan tersebut mengacu pada arahan Menteri Ketenagakerjaan pada 9 Desember 2024, yang berlandaskan instruksi Presiden Prabowo, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Selain itu, keputusan ini juga merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan.
Pj Gubernur Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024. “UMP Sulawesi Tenggara Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.073.551,70, mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp187.587,66 dari UMP tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp2.885.964,04,” ungkap Andap.
Untuk UMSP, sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp3.120.000, sedangkan sektor konstruksi sebesar Rp3.212.000.
Andap menjelaskan bahwa UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang telah ditetapkan. UMP ini mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2025.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hanya tiga daerah yang memiliki ketetapan UMK, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara. Penetapan UMK untuk wilayah-wilayah tersebut akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Andap juga mengingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan terkait pembayaran upah minimum. “Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Penetapan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di Sulawesi Tenggara, sekaligus mendorong hubungan industrial yang harmonis di daerah tersebut( Red)