KENDARI, Kongkritpost.com-Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, memberikan arahan tegas kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra pada Kamis, 24 Oktober 2024. Arahan ini disampaikan sebagai respons atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029, serta Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.Screenshot 20241025 072635 WhatsAppDalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Andap menekankan pentingnya kesiapan semua perangkat daerah dalam menghadapi perubahan struktural yang mungkin terjadi sebagai dampak dari restrukturisasi kementerian. Menurutnya, setiap kepala perangkat daerah harus membaca, memahami, dan mencermati perubahan tata organisasi pemerintahan yang akan terjadi akibat penyusunan ulang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di kementerian.Screenshot 20241025 072640 WhatsAppSalah satu instruksi pertama yang disampaikan Andap adalah penyesuaian foto resmi Presiden dan Wakil Presiden yang harus segera dilakukan di setiap kantor pemerintahan, sejalan dengan perubahan di tingkat nasional. Langkah ini bukan hanya simbolis, tetapi juga mencerminkan komitmen Pemprov Sultra dalam mendukung kebijakan nasional.Screenshot 20241025 072644 WhatsAppLebih lanjut, Andap menegaskan perlunya penyesuaian organisasi dan tata laksana (Ortala) di lingkungan Pemprov Sultra agar selaras dengan struktur baru yang dibentuk di tingkat pusat. Kepala perangkat daerah diminta untuk menyesuaikan sistem dan mekanisme kerja mereka, termasuk pemetaan ulang tupoksi yang relevan dengan restrukturisasi kementerian dan lembaga (K/L) di bawah Perpres ini.Screenshot 20241025 072650 WhatsAppInstruksi berikutnya yang tak kalah penting adalah penyesuaian nomenklatur, alamat surat-menyurat, dan kontak resmi kementerian/lembaga baru. Andap menegaskan bahwa penyesuaian ini krusial untuk mencegah miskomunikasi dalam pelayanan publik. Hal ini mencerminkan betapa pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah demi menjaga kelancaran operasional di berbagai sektor.

“Penyesuaian ini adalah bagian penting dari upaya kita untuk memperkuat birokrasi dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Semua aspek administratif dan operasional harus mengikuti perubahan yang diatur pemerintah pusat,” ujar Andap dengan tegas.Screenshot 20241025 072655 WhatsAppMenutup arahannya, Pj. Gubernur meminta seluruh perangkat daerah untuk mempelajari Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) terkait organisasi dan tata kerja kementerian yang akan keluar pada November mendatang. Pemahaman mendalam terhadap regulasi ini, menurutnya, akan menjadi kunci kesuksesan dalam proses penyesuaian di tingkat daerah.

Arahan ini mendapat perhatian serius dari seluruh pejabat yang hadir, termasuk Sekda Provinsi Sultra, Plt. Inspektur Daerah, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sultra. Dengan arahan yang jelas dan komprehensif, diharapkan penyesuaian ini dapat dilakukan secara cepat dan efektif, sehingga tercipta keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah.

Arahan Andap Budhi Revianto ini menegaskan pentingnya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi dinamika kebijakan nasional, sekaligus menjadi langkah nyata dalam memperkuat birokrasi untuk pelayanan publik yang optimal di Sulawesi Tenggara( Red)