KENDARI, Kongkritpost.com- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, dalam rapat paripurna peringatan HUT Sultra ke-60, menekankan prinsip bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, di mana segala keputusan diatur dengan ketentuan hukum yang berlaku. Andap juga menyoroti pentingnya Otonomi Daerah yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Selama menjabat, Andap fokus pada koordinasi dan efisiensi dalam menjalankan otonomi daerah, dengan pencapaian seperti melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sultra Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.
Di samping itu, bersama DPRD Sultra, ia memperjuangkan alokasi anggaran untuk lima bidang kesejahteraan rakyat dalam APBD.
Andap juga memperkenalkan sistem digital dalam administrasi pemerintah daerah, termasuk aplikasi Sistem Informasi Surat Masuk Keluar (Sisumaker) dan aplikasi Bayar Zakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja DPRD dengan digitalisasi administrasi kesekretariatan.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua/ Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi, Bupati/ Walikota, dan berbagai tokoh masyarakat, agama, dan pemuda, menunjukkan komitmen untuk memaksimalkan otonomi daerah dan meningkatkan kinerja pemerintahan daerah melalui digitalisasi( Red)