KENDARI, Kongkritpost.com-Dalam rangka membahas langkah antisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta persiapan Penetapan Upah Minimum 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara virtual pada Kamis, 31 Oktober 2024. Rapat ini juga dihadiri Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, yang bergabung bersama jajaran Gubernur dan Kepala Daerah se-Indonesia serta perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Rakor ini memiliki tujuan utama untuk menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menangani isu-isu ketenagakerjaan terkini, khususnya ancaman PHK dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Dalam arahannya, Mendagri menekankan pentingnya koordinasi antara pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan, yang tidak hanya berdampak pada ekonomi namun juga pada stabilitas politik dan keamanan, terlebih menjelang Pilkada 2024.

“Rakor ini kita laksanakan agar pusat dan daerah memiliki satu visi dalam menghadapi isu sensitif terkait ketenagakerjaan, terutama soal upah dan PHK,” ungkap Tito Karnavian. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pada tenggat waktu yang ditetapkan, demi kelancaran proses penetapan upah minimum.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang turut memberikan arahan menyoroti tantangan strategis ketenagakerjaan nasional, seperti produktivitas yang rendah dan minimnya perlindungan sosial pekerja. Ia menggarisbawahi perlunya sinergi dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit—yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, serta pengusaha melalui Kadin dan Apindo—guna menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif.

Menanggapi hasil Rakor, Pj Gubernur Andap Budhi Revianto menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti hasil diskusi nasional tersebut. Ia mengungkapkan, meski kondisi ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara relatif stabil, upaya antisipasi tetap perlu dilakukan untuk mencegah dampak negatif dari isu PHK dan mendukung penetapan UMP 2025.

“Kami di Sulawesi Tenggara akan terus memantau kondisi ini dan menjalin koordinasi erat dengan pihak terkait, agar upaya penetapan upah minimum dapat berjalan lancar dan kondusif,” jelas Andap.

Sebagai langkah konkret, Pj Gubernur Andap bersama instansi terkait berkomitmen meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan, khususnya dengan memperkuat koordinasi dengan serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Selain itu, deteksi dini melalui sistem peringatan dini akan diterapkan untuk mengidentifikasi potensi gejolak ketenagakerjaan, sehingga tindakan cepat dapat diambil untuk menjaga stabilitas.

“Hasil Rakor ini menjadi acuan kami dalam menerapkan kebijakan ketenagakerjaan yang efektif dan menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Sultra,” tutupnya.

Rakor ini juga menghasilkan agenda-agenda penting seperti sidang Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang akan berlangsung hingga batas akhir penetapan UMP pada 21 November 2024, serta upah minimum kabupaten/kota pada 30 November 2024( Red)