KENDARI, Kongkritpost.com-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menorehkan langkah progresif dalam tata kelola pemerintahan. Melalui Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi secara resmi diserahkan kepada Bupati dan Walikota se-Sulawesi Tenggara. Acara bersejarah ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (20/01/2025).Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, Syafril, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda ini merupakan langkah visioner pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan berbasis data.
“Regulasi ini adalah hasil kerja sama dengan akademisi dan lembaga hukum untuk memastikan landasan hukum yang kokoh, sekaligus mendukung pemerintahan modern yang presisi,” ungkap Syafril.
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, S.Sos., S.H., M.H., turut menegaskan pentingnya regulasi ini di era digital. “Pendekatan berbasis data presisi akan membawa Sulawesi Tenggara pada tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Sultra memiliki peluang besar untuk menjadi pelopor di Indonesia,” ujarnya.Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, Prof. Dr. Sofyan Sjaf, M.Si., yang hadir secara virtual, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini.
“Kebijakan berbasis data presisi adalah langkah besar yang memungkinkan pengambilan keputusan lebih strategis dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Sulawesi Tenggara menunjukkan kepemimpinan yang luar biasa,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, S.Pd., menyebutkan bahwa langkah ini adalah kebanggaan bagi Sultra. “Dengan adanya data presisi, perencanaan pembangunan menjadi lebih terarah dan efektif. Sultra dapat menjadi rujukan nasional dalam tata kelola pemerintahan berbasis data,” ungkapnya.Seremonial Penyerahan dan Arahan Pj. Gubernur
Dengan lantunan Bismillahirrahmanirrahim, Pj. Gubernur Sultra secara simbolis menyerahkan Naskah Akademik dan Draf Raperda pada pukul 10.14 WITA. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis data.
“Data desa dan kelurahan presisi adalah kunci untuk pengambilan keputusan yang terukur dan strategis. Regulasi ini akan mendukung pemenuhan lima hak konstitusional rakyat, mulai dari sandang, pangan, papan hingga pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur,” jelasnya.Pj. Gubernur menginstruksikan Bupati dan Walikota untuk segera berkoordinasi dengan DPRD masing-masing guna mempercepat pembahasan regulasi. “Sinergi adalah kunci untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara yang semakin maju dan berkeadilan,” tutupnya.
Acara ini dihadiri oleh para tokoh penting, seperti Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, S.Pd.; Kakanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan; serta Forkopimda Tk. I Provinsi Sultra. Kehadiran pejabat daerah dan akademisi turut mencerminkan semangat kolaborasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern.Dengan langkah ini, Sulawesi Tenggara memantapkan posisinya sebagai pelopor tata kelola pemerintahan berbasis data presisi. Harapannya, regulasi ini menjadi pondasi kuat untuk transformasi tata kelola yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat( Red)