JAKARTA, Kongkritpost.com- Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menyelesaikan polemik batas wilayah Pulau Kawi-Kawia mulai menemukan titik terang. Pertemuan antara Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang difasilitasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kementerian Dalam Negeri menjadi langkah penting dalam mencari solusi atas sengketa wilayah yang selama ini melibatkan Pulau Kawi-Kawia.
Pertemuan tersebut mendapat tindak lanjut cepat dari Kemendagri dengan menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya. Rapat yang berlangsung pada Jumat, 20 Februari 2026 itu juga dihadiri sejumlah pejabat dari kedua provinsi yang bersengketa pada Senin (23/2/2026)
Dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara hadir Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, serta Bupati Buton Selatan Muhammad Adios. Sementara dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hadir perwakilan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika, staf ahli gubernur, serta jajaran biro hukum dan pemerintahan dari Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah pusat bersama kedua daerah akhirnya menyepakati empat poin penting terkait status dan pengelolaan Pulau Kawi-Kawia. Kesepakatan ini dinilai menjadi jalan tengah yang mampu meredam polemik yang telah berlangsung cukup lama sekaligus membuka ruang kerja sama antardaerah.
Poin pertama menyatakan bahwa status Pulau Kawi-Kawia masuk dalam cakupan nasional. Artinya, pulau tersebut menjadi bagian dari kepentingan bersama yang berada dalam perhatian pemerintah pusat. Dengan demikian, pengelolaan dan penataan wilayahnya tidak hanya ditentukan oleh salah satu daerah saja.
Poin kedua menyebutkan bahwa pengelolaan Pulau Kawi-Kawia dilakukan oleh pemerintah pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dari Provinsi Sulawesi Selatan serta Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Keterlibatan kedua daerah ini diharapkan dapat menciptakan pengelolaan yang adil dan kolaboratif.
Poin ketiga menegaskan bahwa Pulau Kawi-Kawia dapat dimanfaatkan sebagai area bersama dalam penentuan batas daerah, tata ruang, administrasi pemerintahan hingga aspek keuangan antara kedua wilayah tersebut. Dengan skema ini, potensi konflik batas wilayah diharapkan dapat diminimalkan dan digantikan dengan kerja sama pembangunan.
Sementara poin keempat menyepakati bahwa apabila terjadi bencana alam di wilayah Pulau Kawi-Kawia, maka penanganannya akan dilakukan secara bersama-sama oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Kerja sama ini menjadi penting mengingat posisi pulau yang berada di antara dua wilayah administrasi.
Empat kesepakatan tersebut rencananya akan dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani bersama oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta pemerintah kabupaten terkait. Penandatanganan itu dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen bersama.
Kesepakatan ini juga membawa dampak besar bagi pembangunan daerah, khususnya bagi Provinsi Sulawesi Tenggara. Selama beberapa tahun terakhir, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi sempat tertunda akibat belum jelasnya status Pulau Kawi-Kawia.
Dengan mulai ditemukannya solusi yang difasilitasi pemerintah pusat, proses pembahasan RTRW kini dapat kembali dilanjutkan. Pemerintah daerah berharap langkah ini menjadi titik awal penyelesaian berbagai persoalan batas wilayah sekaligus mempercepat pembangunan dan kepastian tata ruang di kawasan tersebut(Red)



