KENDARI, Kongkritpost.com- Tiga lokasi di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota kendari sulawesi tenggara menjadi sasaran operasi Polda Sulawesi Tenggara dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang turut disita, mulai dari dua sachet yang diduga berisi sabu, alat isap, timbangan, telepon genggam, hingga perangkat kamera pengawas. Polisi juga menemukan berbagai senjata tajam dan peralatan lain di lokasi yang diperiksa.
Hasil operasi itu dipaparkan Kapolda Sultra Irjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Aula Dachara, Jumat (16/10/2026). Ia didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Budi Hermawan serta sejumlah pejabat utama Polda Sultra.
Menurut Kapolda, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang diteruskan melalui perintah Kapolri. Operasi juga disebut sebagai bagian dari program Quick Wins Kapolri untuk menangani wilayah yang terdampak persoalan narkoba.
Petugas gabungan menyisir sejumlah titik di Jalan Nangka dan Lorong Levis, Kampung Salo. Pemeriksaan dilakukan di tiga lokasi dengan hasil temuan yang berbeda.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan tiga orang berinisial FM alias F, SW alias Y, dan VN alias V. Hasil tes awal menunjukkan dua orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Pada lokasi kedua, dua orang berinisial MF alias R dan MH alias A turut diamankan. Dari pemeriksaan awal, satu orang terindikasi positif amfetamin dan satu lainnya negatif.
Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita 13 alat isap atau bong, plastik bekas dan klip kosong, sebuah kotak yang diduga digunakan menyimpan sabu, 11 korek gas, lima telepon genggam, serta lima kamera CCTV berikut perangkat pendukungnya. Polisi juga menemukan tiga lembar catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Petugas turut mengamankan sejumlah benda lain, antara lain taji atau pisau ayam, dua selongsong peluru, dua busur, tiga pisau, satu arit, satu gerinda, dua handy talky, tabung gas untuk airsoft gun, dan dua sarung parang.
Sementara itu, di lokasi ketiga, polisi mengamankan enam orang berinisial T alias O, S, H, A, I, dan J. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tiga orang terindikasi positif menggunakan narkotika, sedangkan tiga lainnya negatif.
Di tempat ini, petugas menemukan dua sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram. Barang lain yang disita meliputi satu senjata jenis softgun, 13 parang, sembilan alat isap sabu, enam kompor alat isap, empat timbangan, dua telepon genggam, sembilan bal plastik klip bening, satu alat pres, dan satu kotak kaca pireks.
Polisi juga membawa empat handy talky, satu receiver CCTV, sebuah buku yang diduga berisi catatan penjualan sabu, serta uang tunai Rp2.397.000.
Sebelas orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Hasil tes awal maupun temuan di lokasi masih perlu didalami untuk menentukan keterlibatan masing-masing orang sesuai ketentuan hukum.
Kapolda menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan mencegah tempat-tempat yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut kembali beroperasi.
“Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” tegas Himawan.
Polda Sultra juga menyampaikan apresiasi kepada BNN, pemerintah setempat, mulai dari lurah hingga camat, serta warga yang mendukung kegiatan tersebut. Masyarakat diimbau ikut menjaga lingkungan dan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba kepada pihak berwenang.
Bagi kepolisian, penanganan narkoba tidak hanya menyangkut penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga upaya mengembalikan rasa aman warga agar kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi di lingkungan setempat dapat berjalan dengan baik*














