TAKALAR, Kongkritpost.com- Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan terhadap pelaku kekerasan terhadap seorang wartawan di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Kejadian baru-baru ini melibatkan serangan dan pemukulan terhadap wartawan Johanes Daeng Lallo dari media Responden News, diduga oleh Daeng Saung, yang diduga sebagai Bos Mafia Solar di SPBU Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, Sulawesi Selatan.
“Kami mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh pelaku, terutama jika benar dia adalah seorang Bos Mafia Solar di SPBU Kalappo, karena ini merupakan tindak pidana. Ada dugaan kekerasan yang terlibat, dan wartawan yang sedang bertugas dilindungi oleh hukum,” kata Ketua DPD PJI Sulsel pada Selasa (12/3/2024).
Johanes Daeng Lallo, korban, mengalami kekerasan fisik, terutama pada bagian kepala dan wajahnya, diduga karena diserang oleh beberapa anggota kelompok Daeng Saung sekitar pukul 14.20 WIB pada hari Senin (11/03/2024).
Menurut cerita Johanes Daeng Lallo, dia didekati oleh seseorang yang menuduhnya telah mempublikasikan berita yang tidak menguntungkan, yang kemudian dia tolak. Tak lama setelah itu, Daeng Saung dan rekan-rekannya diduga menyerangnya, yang mengakibatkan luka pada wajahnya dan pakaian yang sobek.
Daeng Saung diketahui sebagai Bos Mafia Solar yang telah diduga menimbun bahan bakar solar bersubsidi selama bertahun-tahun di SPBU Kalappo, yang berlokasi tidak jauh dari Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Akbar Hasan Noma Dg Polo, Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan di SPBU Kalappo harus segera ditindaklanjuti.
“Kami mendesak Kapolres Takalar untuk segera menangkap pelaku utama dan rekannya, bersama dengan bos Mafia Solar di Takalar,” ujar Akbar.
“Tidak ada justifikasi untuk kekerasan terhadap wartawan. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum, terutama mengingat kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang No. 40 tahun 1999. Kami akan mengambil tindakan jika pelaku tidak segera ditangkap,” tambahnya.
Akbar juga memperingatkan bahwa jika aparat gagal bertindak, DPD PJI Sulawesi Selatan akan melakukan aksi protes, termasuk mendesak Pertamina untuk menutup SPBU yang diduga terlibat dalam persekongkolan dengan Mafia Solar.
“Ini merupakan tindakan premanisme yang jelas terhadap wartawan dan mencoreng reputasi wartawan di seluruh Indonesia. Sebagai organisasi pers yang diakui, kami tidak bisa membiarkan insiden seperti ini tidak direspons,” pungkas Akbar( Usman)