KENDARI, Kongkritpost.com- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum aktivis mahasiswa berinisial IR, Mahasiswa tersebut, yang berasal dari Konawe dan tengah menempuh studi di salah satu perguruan tinggi di Jakarta, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemerasan terhadap Ridwan.
Menurut keterangan Ridwan Badallah awalnya meminta bantuan berupa uang untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembayaran SPP, biaya kos, dan tiket. Namun, karena permintaan tersebut tidak digubris, IR, diduga membuat sebuah flayer yang menuduh Ridwan terlibat dalam kasus suap
“Karena saya tidak menanggapi permintaan mereka, oknum tersebut membuat flayer tentang dugaan tindak pidana suap dan menyebarkannya,” ujar Ridwan saat ditemui di Mapolda Sultra pada 9 September 2024.
Dalam upaya untuk menghentikan penyebaran flayer tersebut, Ridwan mengaku sempat memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada aktivis tersebut. “Saya berikan uang setelah flayer disebarkan, dan saya tegaskan kepada mereka bahwa ini adalah bentuk pemerasan,” tambahnya.
Namun, tak lama kemudian, oknum tersebut kembali melakukan aksi serupa. Kali ini, mereka kembali meminta uang dan, setelah permintaan tidak dipenuhi, flayer lain pun kembali disebarkan. Flayer tersebut tidak hanya berisi tuduhan suap, tetapi juga pencemaran nama baik terhadap salah satu bakal calon bupati Konawe.
“Ketika saya tidak memberikan uang lagi, mereka membuat flayer baru dengan tuduhan suap dan mencemarkan nama baik salah satu tokoh,” jelas Ridwan.
Ridwan menegaskan bahwa dirinya akan terus melanjutkan proses hukum dan tidak akan menghentikan langkahnya untuk mempidanakan oknum aktivis tersebut. “Saya tidak akan pernah berhenti mempidanakan anak itu,” tutup Ridwan dengan tegas.
Kasus ini telah memicu perhatian publik, terutama terkait maraknya isu pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dengan dalih aktivisme. Proses hukum yang dijalankan diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga etika dalam memperjuangkan kepentingan publik tanpa terlibat dalam tindakan melanggar hukum( Usman)