KENDARI, Kongkritpost.com-Pemerintah Kota Kendari resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H / 2025 M dalam Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang digelar di Aula Samaturu, Gedung Balai Kota Kendari, Kamis (6/3/2025). Penetapan ini diambil setelah dilakukan survei harga kebutuhan pokok di berbagai pasar oleh Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kementerian Agama, dan Baznas Kota Kendari.
Besaran zakat fitrah kali ini disesuaikan dengan jenis bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Berikut rinciannya:
Beras Kelas I (Kepala dan Super): Rp46.000
Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti): Rp42.000
Beras Kelas III (Dolog): Rp39.000
Sagu: Rp28.000
Jagung: Rp28.000
Umbi-umbian: Rp25.000
Keputusan yang Harus Segera Disosialisasikan
Asisten II Setda Kota Kendari, Jahudding, yang memimpin rapat tersebut menekankan pentingnya sosialisasi segera kepada masyarakat, khususnya umat Muslim.
“Zakat fitrah yang telah disepakati harus segera diinformasikan kepada jamaah umat Muslim di Kota Kendari,” tegas Jahudding.
Ia juga mengakui bahwa keputusan ini sebenarnya sedikit terlambat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Sebenarnya ini sudah termasuk agak terlambat, harusnya kita lebih awal untuk menentukan berapa besaran zakat fitrah,” tambahnya.
Jahudding berharap keputusan ini bisa diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat dan menjadi pedoman dalam menunaikan zakat fitrah tahun ini.
Penetapan besaran zakat fitrah ini diharapkan mampu membantu masyarakat menjalankan kewajibannya dengan tepat, serta mendukung distribusi zakat yang lebih efektif bagi yang membutuhkan( Red)