JAKARTA, Kongkritpost.com-Perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) perlu meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Regulasi terbaru mempertegas mekanisme pengawasan dan sanksi administratif, termasuk denda yang berpotensi menambah beban keuangan perusahaan apabila ditemukan pelanggaran.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Aturan yang berlaku sejak 15 Juni 2026 itu menggantikan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.
Pembaruan regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme pengawasan dan penegakan sanksi dengan perkembangan kebijakan perizinan berusaha, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah terbukanya ruang bagi Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) untuk mengambil alih pengawasan dalam kondisi tertentu. Kewenangan ini memungkinkan pemerintah pusat turun tangan ketika pengawasan oleh pemerintah daerah tidak berjalan optimal atau persoalan lingkungan membutuhkan penanganan khusus.
Bagi perusahaan pertambangan, perubahan tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban pengelolaan lingkungan menjadi faktor penting untuk menghindari risiko sanksi yang dapat memengaruhi keberlangsungan operasional.
Permen LH Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, pelanggaran tidak selalu berhenti pada teguran. Jenis sanksi yang dijatuhkan bergantung pada bentuk pelanggaran, tingkat keseriusan, serta kewenangan pejabat yang menangani perkara tersebut.
Ketua Bidang Perizinan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (DPP APNI), Ense da Cunha Solapung, mengingatkan perusahaan tambang agar segera memastikan seluruh persyaratan perizinan lingkungan telah dipenuhi.
Menurut Ense, terdapat perubahan dalam mekanisme penanganan pelanggaran dibandingkan praktik sebelumnya. Ia menjelaskan, temuan saat pembinaan dan pengawasan oleh dinas lingkungan hidup dapat dituangkan dalam berita acara untuk ditindaklanjuti. Dalam kondisi tertentu, penghentian sementara juga dapat dilakukan apabila pelanggaran dinilai serius.
Kini, dengan adanya ketentuan denda administratif, perusahaan perlu memperhitungkan kemungkinan munculnya pengeluaran tambahan apabila terbukti melanggar ketentuan lingkungan.
“Bisa mengganggu beban operasional yang sudah diatur dalam Opex (biaya operasional) atau Capex (belanja modal). Ada beban biaya yang harus disiapkan untuk memenuhi sanksi yang dikenakan kepada perusahaan terkait,” kata Ense di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Peringatan APNI tersebut menjadi perhatian bagi pelaku usaha pertambangan yang harus mengelola kebutuhan investasi dan biaya operasional secara terukur. Denda maupun kewajiban melakukan tindakan pemulihan lingkungan berpotensi memengaruhi anggaran apabila perusahaan tidak mengantisipasi risiko kepatuhan sejak awal.
Karena itu, APNI mengimbau anggotanya segera menuntaskan persyaratan perizinan yang belum terpenuhi. Pemeriksaan internal terhadap dokumen dan pelaksanaan kewajiban lingkungan dinilai penting untuk mengurangi risiko temuan saat pengawasan berlangsung.
Dari sisi pengawasan, peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Rariq Muhammad, menilai mekanisme pengambilalihan pengawasan oleh Menteri Lingkungan Hidup dapat menjadi langkah positif, terutama di tengah keterbatasan jumlah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di daerah.
Meski demikian, Rariq memberikan catatan terhadap Pasal 7 ayat (3), yang menurut penilaiannya membatasi kewenangan kementerian dalam proses pencabutan izin.
Ia menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup hanya dapat memberikan rekomendasi pembekuan atau pencabutan perizinan kepada instansi penerbit izin, yakni Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.
“Kewenangan untuk mencabut izin tidak sepenuhnya berada di tangan kementerian. Namun, keterbatasan kewenangan tersebut tidak seharusnya membuat kementerian mengabaikan instrumen sanksi lain seperti denda administratif dan paksaan pemerintah,” tegas Rariq.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran lingkungan dapat berlanjut ke ranah hukum perdata maupun pidana apabila fakta dan unsur pelanggaran yang dipersyaratkan oleh hukum terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengenaan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Dewi Sri Kurniawati, menegaskan bahwa penerapan sanksi bertujuan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan dan perlindungan lingkungan.
Dalam sosialisasi daring pada Senin (13/7/2026), Dewi menjelaskan bahwa sanksi dapat meningkat dari teguran tertulis menjadi paksaan pemerintah dan denda administratif, bahkan sampai pembekuan atau pencabutan perizinan berusaha.
Bagi perusahaan tambang, langkah antisipasi dapat dimulai dengan memeriksa kesesuaian dokumen perizinan, memastikan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan dijalankan, serta menindaklanjuti temuan pengawasan secara tepat waktu.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat atas permintaan konfirmasi mengenai implementasi aturan tersebut*














