KENDARI, Kongkritpost.com- Jutaan batang rokok ilegal akhirnya berakhir di tempat pemusnahan. Tetapi, persoalan yang ingin dihentikan Bea Cukai Kendari jauh lebih besar daripada tumpukan barang yang dimusnahkan.
Di balik 3.043.440 batang rokok ilegal dan 243,16 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, ada persoalan pengawasan, kepatuhan cukai, dan peredaran barang yang tidak mengikuti ketentuan hukum.
Barang-barang tersebut merupakan hasil 254 kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kendari sepanjang 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp3,51 miliar.
Pemusnahan di Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi penegasan bahwa barang kena cukai ilegal tidak cukup hanya disita. Barang yang telah ditindak juga harus ditangani sesuai ketentuan agar tidak kembali masuk ke pasar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen pemberantasan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha ujar Rabu (28/10/2026)
Namun, angka penindakan itu juga menyisakan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan barang serupa tidak terus beredar?
Sebab, pemusnahan menyelesaikan persoalan terhadap barang yang sudah ditemukan. Sementara itu, memutus rantai peredaran membutuhkan pengawasan yang konsisten, penegakan hukum, dan keterlibatan pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan aktivitas perdagangan.
Sebanyak 254 kali penindakan dalam setahun menunjukkan adanya aktivitas pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Kendari. Meski demikian, angka tersebut tidak dengan sendirinya menggambarkan keseluruhan skala peredaran barang ilegal di wilayah pengawasannya.
Di satu sisi, penindakan menjadi instrumen untuk mencegah barang ilegal memasuki atau terus beredar di pasar. Di sisi lain, efektivitas pengawasan juga bergantung pada kemampuan mendeteksi jalur distribusi, menelusuri sumber barang, dan mencegah pengulangan pelanggaran.
Rokok ilegal, misalnya, berpotensi mengganggu persaingan usaha karena pelaku yang tidak memenuhi kewajiban cukai dapat memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak setara dengan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Dampaknya tidak berhenti pada penerimaan negara. Pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya juga berhadapan dengan persaingan dari produk yang beredar di luar ketentuan.
Sementara itu, peredaran minuman beralkohol tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku menambah dimensi pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai. Legalitas produk dan kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen.
Karena itu, keberhasilan pemberantasan barang ilegal tidak semata-mata diukur dari banyaknya barang yang dimusnahkan. Konsistensi pengawasan dan kemampuan menekan peredaran ulang juga menjadi bagian penting dari pekerjaan tersebut.
Taufik menekankan bahwa pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan jajaran internal Bea Cukai. Sinergi dengan aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, dan masyarakat diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan maupun penindakan.
“Dukungan penuh dan masukan dari masyarakat serta aparat penegak hukum sangat kami butuhkan. Tanpa adanya kerja sama yang baik ini, penindakan tentu tidak akan dapat berjalan secara optimal,” ujar Taufik.
Kolaborasi tersebut penting karena informasi mengenai peredaran barang ilegal dapat muncul dari berbagai lingkungan, mulai dari aktivitas perdagangan hingga distribusi di tingkat lokal.
Masyarakat yang mengetahui indikasi peredaran barang ilegal dapat membantu dengan menyampaikan informasi melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai. Laporan tersebut kemudian dapat menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Meski begitu, pelibatan masyarakat perlu dibarengi dengan mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan tindak lanjut yang profesional. Warga tidak harus mengambil risiko dengan menghadapi sendiri pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal.
Pendekatan ini menempatkan masyarakat sebagai mitra pengawasan, bukan sebagai pengganti aparat yang memiliki kewenangan penindakan.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk memilih barang kena cukai yang legal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai berkontribusi terhadap penerimaan negara dan membantu menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.
Penerimaan tersebut menjadi bagian dari pembiayaan APBN yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,3 miliar. Adapun Rp3,51 miliar merupakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah, bukan nilai uang yang otomatis masuk ke kas negara dari kegiatan pemusnahan tersebut.
Perbedaan ini penting agar hasil penindakan dibaca secara tepat. Penyitaan dan pemusnahan mencegah barang ilegal beredar, sedangkan penerimaan negara berasal dari kewajiban yang dibayarkan sesuai ketentuan.
Bagi Bea Cukai Kendari, pekerjaan berikutnya adalah memastikan pengawasan tidak berhenti pada barang yang sudah ditemukan. Jalur distribusi, kepatuhan pelaku usaha, dan partisipasi masyarakat tetap menjadi bagian dari upaya menekan peredaran barang ilegal.
Bea Cukai menyediakan saluran pengaduan melalui WhatsApp, surat elektronik, sambungan telepon, dan media sosial resmi untuk menerima informasi dari masyarakat. Warga diimbau menggunakan kanal resmi tersebut apabila menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal.
Pada akhirnya, jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman beralkohol yang dimusnahkan menjadi catatan nyata hasil penindakan. Namun, ukuran keberhasilan yang lebih panjang terletak pada seberapa jauh upaya tersebut mampu membatasi peredaran barang ilegal dan menjaga pasar tetap berjalan sesuai aturan.
Sebab, barang ilegal bisa dimusnahkan dalam sehari. Menghentikan jalur yang membuatnya terus beredar membutuhkan kerja yang jauh lebih panjang*




