KENDARI, Kongkritpost.com-Sebuah truk kontainer roda 10 dalam kondisi kosong disebut tidak diizinkan mengisi solar di SPBU Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Alasannya, kendaraan besar itu dikhawatirkan merusak jalan.
Bagi Rendy Hatno, sopir truk tersebut, alasan itu justru memunculkan pertanyaan. Ia mengaku datang untuk mengisi bahan bakar, tetapi malah diminta menghentikan antrean dan menemui pengelola SPBU.
Peristiwa yang dikeluhkan Rendy itu terjadi pada 28 Oktober 2026. Ia kemudian menyampaikan keberatannya kepada wartawan karena menilai penolakan tersebut mengganggu aktivitas operasionalnya.
Menurut penuturan Rendy, awalnya ia mengantre untuk mengisi solar subsidi dengan truk yang sedang tidak membawa muatan. Namun, sebelum proses pengisian berlangsung, petugas keamanan menghentikannya dan mengarahkan dirinya ke kantor pengelola
Di kantor, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa kendaraannya tidak dapat dilayani karena memiliki 10 roda dan dikhawatirkan merusak jalan di area SPBU.
“Saat saya masuk ke kantor dan menyampaikan ingin mengisi BBM, pihak SPBU Puuwatu berdalih kendaraan saya tidak bisa diisi. Alasan mereka karena truk saya beroda 10 dan dikhawatirkan dapat merusak jalan,” ujar Rendy Kamis (29/10/2026)
Rendy mempertanyakan dasar pertimbangan tersebut. Menurut dia, kondisi truk yang sedang kosong semestinya menjadi bagian dari pertimbangan sebelum pelayanan ditolak.
Namun, persoalan ini tidak cukup berhenti pada perbedaan penilaian antara sopir dan pengelola. Hal yang perlu dijelaskan adalah apakah larangan tersebut didasarkan pada ketentuan tertulis, pertimbangan teknis mengenai kondisi jalan, atau kebijakan operasional yang berlaku di SPBU itu.
Kejelasan tersebut penting agar penolakan pelayanan tidak menimbulkan tafsir berbeda di kalangan pengguna BBM maupun petugas di lapangan.
Rendy mengaku telah bertanya kepada rekan-rekan sesama sopir sebelum memasuki SPBU. Dari informasi yang diperolehnya, ia memahami bahwa kendaraan angkutan barang berukuran besar masih dapat mengisi solar subsidi dengan batasan tertentu, termasuk volume maksimal 100 liter.
Akan tetapi, ketentuan yang berlaku untuk kendaraan tertentu, jenis angkutan, dan kuota pembelian perlu dipastikan berdasarkan aturan resmi. Informasi dari sesama sopir saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa setiap truk roda 10 berhak memperoleh solar subsidi dengan volume yang sama.
Di sinilah pentingnya penjelasan terbuka dari pihak SPBU maupun instansi yang berwenang. Jika ada pembatasan kendaraan, dasar aturan dan alasan penerapannya perlu disampaikan secara jelas. Sebaliknya, apabila penolakan terjadi akibat kesalahpahaman atau penerapan kebijakan yang tidak tepat, persoalan itu juga perlu dievaluasi.
Bagi sopir angkutan barang, waktu yang terbuang saat mencari bahan bakar bukan persoalan sepele. Keterlambatan pengisian dapat memengaruhi jadwal perjalanan, distribusi barang, dan biaya operasional.
Rendy mengaku merasa dirugikan akibat kejadian tersebut. Ia berharap Pertamina, pemerintah daerah, dan instansi terkait memberikan perhatian serta memeriksa persoalan yang dilaporkannya.
Ia juga meminta agar pelayanan BBM subsidi dilaksanakan secara transparan dan tidak membedakan konsumen tanpa dasar yang jelas.
Meski demikian, dugaan diskriminasi maupun kecurangan dalam distribusi BBM belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan satu pihak. Pemeriksaan terhadap ketentuan yang berlaku dan keterangan pengelola SPBU diperlukan untuk mengetahui duduk perkara secara utuh.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari manajemen SPBU Puuwatu mengenai alasan penolakan yang dikeluhkan Rendy. Klarifikasi pengelola diperlukan untuk menjelaskan apakah terdapat aturan khusus terkait kendaraan roda 10 atau pertimbangan teknis lain yang mendasari keputusan tersebut.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelayanan BBM subsidi membutuhkan aturan yang jelas, konsisten, dan mudah dipahami masyarakat. Pengawasan bukan hanya soal memastikan BBM disalurkan sesuai ketentuan, tetapi juga memastikan keputusan pelayanan dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Rendy berharap pengaduannya mendapat tindak lanjut. Sementara itu, penjelasan dari pihak SPBU Puuwatu menjadi penting agar publik tidak hanya mendengar satu versi kejadian.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen SPBU Puuwatu serta pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi*


