KENDARI, Kongkritpost.com – Pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara mendapat kabar gembira dimana mulai 22 Mei hingga 31 Juli 2023, Pemprov Sultra akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut termasuk keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sanksi Administrasi, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk dapat memutihkan pajak kendaraan yaitu Fotocopy KTP STNK (asli), Laporan kehilangan dari kepolisian (bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK) BPKB (asli dan/atau fotocopy).

Pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak dapat dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT BAPENDA), juga secara online melalui aplikasi SIS Online SAMSAT Provinsi Sulawesi Tenggara.

Adapun pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Menyangkut kebijakan tersebut dilakukan dengan menimbang kondisi lapangan masih terdapat banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain dan masih banyak kendaraan yang beroperasional menggunakan Nomor Polisi luar Sulawesi Tenggara.

Berikut beberapa cara yang perlu diperhatikan ketika hendak mengurus pemutihan pajak:

Melengkapi Persyaratan

Anda perlu melengkapi persyaratan pengurusan pemutihan pajak. Anda wajib melengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya

Mengunjungi Kantor Samsat Terdekat

Setelah semua persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat yang berada di lokasi tempat Anda tinggal. Setelah sampai di kantor Samsat, segera kunjungi bagian loket, untuk menyerahkan seluruh persyaratannya.

Petugas akan langsung mengecek semua kelengkapan berkas persyaratan Anda. Biasanya Anda akan disuruh mencabut berkas, apabila Anda melakukan balik nama kendaraan yang memiliki alamat di luar wilayah atau provinsi Anda.

Misal, Anda tinggal di DKI Jakarta, tetapi pemilik mobil Anda sebelumnya, membeli mobil tersebut di Surabaya.

Melakukan Cek Fisik Kendaraan Bermotor Jika seluruh berkas atau persyaratan Anda dinyatakan lengkap oleh petugas loket Samsat. Maka, tindakan Anda selanjutnya, melakukan pengecekan fisik kendaraan Anda. Petugas akan mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan Anda.

Jangan lupa untuk meminta bukti hasil telah melakukan pengecekan fisik ke petugas. Selanjutnya, Anda bisa mengunjungi loket pengesahan cek fisik kendaraan proses balik nama.

Lakukan Pengesahan Kepemilikan Mobil Atau Daftar Balik Nama Selanjutnya, Anda bisa mengunjungi loket pengesahan balik nama kendaraan, dengan melampirkan persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Lakukan Pembayaran Pajak atau Denda pada waktu pengambilan STNK. Selanjutnya, Anda perlu melakukan pembayaran pajak atau denda tunggakan pajak ke loket. Jangan lupa bawa BPKB asli, beserta persyaratan lainnya.

Jika semuanya sudah selesai, Anda tunggu sebentar hingga nama Anda disebut oleh petugas dan diberikan STNK baru. (Rilis) Exacto Creditant