KENDARI, Kongkritpost.com- Pada tanggal 29 Juli 2024, Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara, Dr. Ridwan Badallah, memberikan literasi tentang pentingnya penyebaran informasi sebagai implementasi keterbukaan informasi publik pada Workshop Pengelolaan Media Sosial/Website bagi instansi pemerintah lingkup Pemprov. Sultra di PlazaInn Hotel.Dalam hal dasar hukum pengelolaan informasi, Ridwan mengacu pada beberapa regulasi, termasuk Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang strategi dan kebijakan pengembangan E-Government, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang disediakan oleh pemerintah secara transparan dan terbuka.
Ridwan juga menyoroti pentingnya brainware, atau sumber daya manusia yang kreatif dan berkemampuan tinggi dalam pengelolaan informasi. Menurutnya, Diskominfo Sultra telah menyediakan hosting dan domain untuk semua OPD lingkup Pemprov. Sultra, menghilangkan kebutuhan OPD untuk membeli dari penyedia hosting eksternal. Hingga saat ini, sudah ada 23 OPD yang memiliki domain sultraprov.go.id, yang semuanya ditampung dalam server Diskominfo Sultra, menghemat anggaran hingga ratusan juta.
Dengan implementasi keterbukaan informasi publik yang baik, diharapkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Sulawesi Tenggara semakin meningkat( Usman/Red)