KENDARI, Kongkritpost.com-Pejabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk formasi tahun 2023. Acara ini dilangsungkan di Kantor Gubernur Sultra pada Senin, 24 Juni 2024.
Hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sultra, serta seluruh penerima SK PPPK tahun 2023. Rinciannya adalah 1.777 tenaga guru, 259 tenaga teknis, dan 240 tenaga kesehatan, dengan total keseluruhan berjumlah 2.276 orang.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur menyatakan, “Rekan-rekan saat ini sudah bergabung menjadi seorang ASN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.”
Pj. Gubernur menekankan bahwa meskipun ASN terdiri dari PNS dan PPPK, tidak boleh ada perbedaan atau dikotomi. Yang penting adalah bagaimana semua tenaga dan pikiran dicurahkan untuk membangun bangsa dan negara, khususnya di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara.
PPPK harus melaksanakan berbagai kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 Ayat 1, dengan hak-hak seperti menerima penghasilan, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, dan pengembangan diri melalui berbagai kesempatan, termasuk penghargaan. Sementara itu, kewajiban dalam UUD Pasal 24 terdiri dari tiga ayat, yaitu kewajiban patuh pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
Pj. Gubernur Sultra juga menegaskan pentingnya menaati nilai dasar atau kode etik, perilaku, dan menjaga netralitas. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan hukuman disiplin.
Menutup sambutannya, Pj. Gubernur Sultra mengucapkan selamat kepada PPPK yang telah menerima SK dan berharap agar mereka dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat( Red)