JAKARTA, Kongkritpost.com-Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi bersama empat orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017 hingga 2020.

Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat (25/9/2026), setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan ekspor nikel PT CNI yang disebut dilakukan tanpa memenuhi sejumlah kewajiban dalam tata kelola pertambangan dan ekspor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, dugaan penyimpangan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Penyidik juga menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam proses penerbitan dan penggunaan dokumen yang menjadi dasar kegiatan ekspor.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS tertanggal 25 September 2026.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Sebanyak 143 dokumen serta barang bukti juga telah disita. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Jakarta dan Sulawesi Selatan.

Kasus tersebut bermula dari kegiatan PT CNI sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dalam periode 2017 hingga 2019, penyidik menduga perusahaan melakukan kegiatan ekspor nikel ketika belum memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Kejagung menduga terdapat pengaturan terhadap hasil pengujian kadar nikel yang kemudian digunakan sebagai salah satu dokumen untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Selain persoalan kadar nikel, penyidik juga mendalami proses penerbitan rekomendasi izin ekspor. Rekomendasi tersebut disebut diterbitkan ketika perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Setelah rekomendasi ekspor diterbitkan, penyidik menduga terdapat upaya untuk mengatasi persoalan administrasi RKAB melalui proses yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam proses tersebut, sejumlah pejabat dan pihak terkait disebut memiliki peran masing-masing dalam penerbitan maupun verifikasi dokumen.

Penyidik juga menduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan proses penerbitan dokumen tersebut.

Rangkaian dugaan penyimpangan itu kemudian dikaitkan dengan aktivitas ekspor nikel PT CNI.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.

Dalam perkembangan perkara, PT CNI juga telah menyerahkan dana sebesar Rp401.653.737.469,69 pada 28 Agustus 2026. Dana tersebut kemudian ditempatkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri atas nama JAM PIDSUS.

Meski dana kerugian negara telah diserahkan, proses penyidikan tetap berjalan. Kejaksaan masih mendalami dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru.

Untuk kepentingan penyidikan, tiga tersangka perorangan langsung ditahan selama 20 hari sejak 25 September 2026.

Tersangka BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Satu tersangka perorangan lainnya disebut belum memenuhi panggilan penyidik.

Dengan penetapan tersangka tersebut, perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI memasuki tahapan baru.

Penyidik masih harus mengurai secara menyeluruh rangkaian penerbitan dokumen, aktivitas ekspor, dugaan aliran uang serta peran masing-masing pihak yang terlibat.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan keterlibatan dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik dan fakta yang terungkap dalam persidangan.