KENDARI, Kongkritpost.com- Pada hari Senin, tanggal (22/4/2024) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali melaksanakan Apel Gabungan yang rutin dilakukan setiap minggunya. Kali ini, acara tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Riset Daerah (BRIDA) Provinsi Sultra, mengingat Pj. Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) sedang dalam tugas di luar daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BRIDA menegaskan pentingnya disiplin dalam kehadiran, yang ditandai dengan pelaksanaan apel dan pencatatan kehadiran yang akurat. Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk mematuhi peraturan pemerintah, khususnya dalam hal absensi kehadiran.
Selain itu, disampaikan juga bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sudah disetujui oleh Penjabat Gubernur dan akan segera diselesaikan pembayarannya. ASN diingatkan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam menjalankan jam kerja, sehingga pembayaran TPP dapat dilakukan secara adil dan proporsional.
Tidak hanya itu, perhatian juga diberikan terhadap peningkatan kedisiplinan dalam hal penggunaan pakaian dinas di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penganggaran untuk pakaian dinas harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dengan memperhatikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Kepala BRIDA juga mengingatkan tentang tanggung jawab petugas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan apel gabungan setiap hari Senin. Semua diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh BRIDA pada bulan Oktober tahun sebelumnya. Pada kesempatan ini, Sekda menunjuk saya untuk memimpin acara apel, dan saya siap melaksanakan tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab( Red)