KENDARI, Kongkritpost.com-Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini membahas dua agenda utama yang sangat krusial, yaitu penyampaian pidato penjelasan terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, serta pengambilan keputusan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Shaleh. Dalam sesi pembukaan, Ketua DPRD menekankan pentingnya agenda ini untuk memastikan kelancaran pelaksanaan APBD di sisa tahun anggaran.
Dalam pidato penjelasannya, Pj Gubernur Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan terbaru yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan awal. Hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan hasil pelaksanaan APBD hingga akhir tahun 2024.
“Penyusunan perubahan KUA dan PPAS TA 2024 ini bertujuan untuk mengevaluasi kembali kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk memastikan pencapaian target kinerja yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujar Andap.
Pj Gubernur juga mengungkapkan beberapa capaian positif yang telah diraih Provinsi Sultra selama pelaksanaan APBD 2024. Salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,54% pada triwulan kedua 2024, disertai dengan penurunan inflasi serta perbaikan indikator kesejahteraan seperti penurunan angka kemiskinan dan tingkat pengangguran. Pendapatan daerah juga mengalami peningkatan signifikan dengan target yang naik sebesar 11,97%, mencapai Rp 5,313 triliun ujarnya Senin (2/9/2024)
Setelah pidato Pj Gubernur, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yaitu paparan mengenai lima Ranperda yang telah disempurnakan dan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Lima Ranperda tersebut meliputi:
1. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
2. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
4. Ranperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
5. Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Tanaman Komoditas Unggulan.
Setelah paparan, Ketua DPRD mengetuk palu tanda persetujuan bersama, yang diikuti dengan penandatanganan dokumen pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh pihak terkait.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Andap Budhi Revianto mengungkapkan rasa syukurnya atas selesainya pembahasan dan pengesahan kelima Perda tersebut. Ia menekankan bahwa Perda-perda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sultra.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama dan sinergi yang baik antara semua pihak, kita berhasil menyelesaikan pembahasan lima Ranperda ini. Saya berharap Perda-perda ini akan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Sulawesi Tenggara yang lebih maju, sejahtera, dan modern,” ujar Andap.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Provinsi Sultra, Forkopimda Tingkat I Sultra, Kakanwil Kemenkumham, serta para Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Sultra. Kehadiran mereka menunjukkan betapa pentingnya agenda ini dalam rangka mendorong kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara( Red)