KENDARI, Kongkritpost.com- Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., meyakini bahwa melalui katalog elektronik dan toko daring, banyak manfaat positif dapat diraih. Menurutnya, pengembangan E-Government Procurement melalui platform ini dapat menjaga pilar pengadaan yang bersih dan transparan, membatasi interaksi antar pihak, serta mencegah potensi korupsi sejak dini.

Hal ini diungkapkan Pj. Gubernur melalui Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, saat membuka sosialisasi katalog elektronik dan toko daring yang dihadiri oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Sultra, Kamis (6/6/2024) di Swiss Belhotel Kendari.

Dalam pidatonya, Sekda Sultra menekankan bahwa katalog elektronik dan toko daring merupakan bagian dari transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Platform ini, menurutnya, dapat menjadi alat efektif untuk memperkuat ekonomi melalui pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan inklusif.

“Jika tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudahan transaksi dan penayangan produk pada katalog elektronik dan toko daring dapat menimbulkan permasalahan. Oleh karena itu, kegiatan ini penting dilakukan dan diikuti, utamanya bagi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP),” tegasnya.

Mengusung tema “Mitigasi Risiko dan Titik Kritis Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Toko Daring”, Sekda Sultra menyatakan bahwa kompleksitas proses pengadaan bisa menjadi celah bagi para pelaku untuk mengambil keuntungan, terutama saat dilakukan secara manual atau tatap muka. Kondisi ini mendorong wacana untuk mengalihkannya menjadi elektronik guna membatasi interaksi dan mencegah korupsi.

“Katalog elektronik dan toko daring hadir sebagai media yang tepat untuk mengembangkan e-government procurement. Ini menjawab tuntutan pengadaan yang berkembang pesat di era modern, dengan tetap menjaga pilar pengadaan yang bersih dan transparan,” tambahnya.

Sekda Sultra juga menyoroti bahwa program ini mendukung inisiatif UMKM go digital melalui e-purchasing. Sistem pembayaran langsung atau e-purchasing merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyimpangan dan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, sekaligus mempercepat proses pengadaan tanpa mengesampingkan akuntabilitas.

Ia menjelaskan bahwa e-purchasing adalah tata cara pembelian barang atau jasa melalui sistem katalog elektronik (e-katalog), yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang dari berbagai penyedia. Beberapa keuntungan transaksi di katalog elektronik dan toko daring adalah praktis, mudah, cepat, dan transparan. Penayangan produk di katalog elektronik juga telah dipangkas dari 8 tahap menjadi hanya 2 tahap.

Namun, Sekda Sultra juga mengingatkan bahwa harga tayang produk di katalog elektronik belum bersifat final, sehingga perlu koreksi atau pengecekan kembali melalui negosiasi. Data dari LKPP menunjukkan bahwa dalam 3 tahun terakhir, rata-rata 10 persen dari total pengadaan pemerintah menggunakan e-purchasing. Namun, seiring peningkatan penggunaan, terdeteksi pula potensi kecurangan seperti persekongkolan harga dan ongkos kirim fiktif.

Sebelum membuka kegiatan sosialisasi, Sekda Sultra menyampaikan dua pantun untuk menyemarakkan acara. Pantun pertama berbunyi, “Sungguh manis buah semangka, baik disimpan di bawah atap. Sosialisasi e-katalog resmi dibuka, pengadaan barang dan jasa jadi lebih mantap.” Pantun kedua, “Kayu meranti keras dan kuat, sungguh bagus dibuat papan, katalog elektronik media yang tepat, agar pengadaan menjadi transparan.”

Turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP RI, Kepala Kanwil VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Inspektur Daerah Provinsi Sultra, serta pejabat terkait lainnya( Red)