MAKASSAR, Kongkritpost.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Drs. H Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, mewakili Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024. Acara ini diadakan pada Rabu (17/7/2024) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, dan dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah daerah di 8 provinsi.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menekankan pentingnya sinergi antara KPK, Kementerian, dan Lembaga dalam upaya pencegahan korupsi. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang berfungsi sebagai media pelaporan untuk pencegahan korupsi.
“MCP adalah salah satu alat pelaporan upaya pencegahan korupsi sesuai dengan Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” jelasnya.
KPK, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah berkolaborasi dalam implementasi MCP di daerah, terutama di 8 area strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Permasalahan mendasar seperti keterbatasan kapasitas fiskal daerah, defisit APBD, dan meningkatnya utang Pemda kepada pihak ketiga, mengakibatkan beban keuangan daerah yang berdampak langsung pada kemampuan membiayai kegiatan pemerintahan dan layanan masyarakat,” paparnya.
Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio, juga menekankan pentingnya peningkatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui penguatan kapasitas, kelembagaan, pengendalian, dan pengawasan. Ini didukung dengan penandatanganan surat edaran bersama dan rencana aksi untuk memperkuat peran APIP.
“APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, peran ini sering terhambat oleh kurangnya jumlah dan kompetensi APIP serta alokasi anggaran yang memadai,” tambahnya.
Untuk mengatasi masalah ini, rapat koordinasi tersebut mempertegas komitmen bersama dalam penguatan peran APIP guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Surat Edaran Bersama Penguatan APIP Daerah mencakup aspek anggaran pengawasan, sumber daya manusia, independensi dan objektivitas, serta peran dan layanan APIP,” jelasnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Forkopimda Provinsi Sulsel, serta gubernur, bupati, dan wali kota dari Sulawesi, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Dalam kesempatan ini, dilakukan penandatanganan komitmen pemberantasan korupsi daerah oleh Ketua APPSI, DR. H. Al Haris, Ketua APEKSI, Eri Cahyadi, dan Ketua APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Dengan adanya deteksi dini dan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemda, serta dukungan dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP RI, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel( Red)